Jakarta, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Susno juga harus membayar pengganti Rp4 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (24/3) malam.
Majelis hakim menilai Susno terbukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar