Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara (2). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara (2). Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 Januari 2012
Kedudukan dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi
Jika
sebelumnya kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah UUD
1945 diamandemen di samping Mahkamah Agung berdiri Mahkamah Konstitusi. Sekali pun Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga
peradilan, tetapi secara organisasi peradilan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian
peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung. Artinya Mahkamah konstitusi berdiri sejajar dan
sederajat dengan
Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
Oleh: Adithiya Diar, S.H.
Abstract
State
responsibility is a fundamental principle of international law
derived from the
doctrine of sovereignty and
equality among nations. Historically
the principle of state responsibility
have close links with human rights, where human
rights which today have been
set in international human rights law was
originally developed through the principle of
Senin, 31 Oktober 2011
TAP MPR Kembali Masuk Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Sekitar 7 tahun yang lalu pembentuk UU (DPR dan pemerintah) mengeluarkan atau tidak memasukkan Tap MPR sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004. Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Tap MPR sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Kamis, 13 Oktober 2011
Mafia Anggaran Meracuni Bangsa
"para pelaku korupsi tak peduli dengan berbagai resiko, bahkan pada tingkat tertentu, mereka kian kreatif mencari modus baru agar terhindar dari jerat aparat penegak hukum
Oleh : Laode Ida"
Wakil Ketu DPD RI
PRAKTIK mafia anggaran akhir-akhir ini semakin merajalela. Kasusnya pun ter ungkap silih berganti. Tiada hari tanpa berita mafia anggaran dan korupsi. Para pelakunya, atau yang
Selasa, 29 Maret 2011
Masukan Terhadap RUU Perubahan UU NO.10 Tahun 2004
Oleh: Boy Yendra Tamin
Suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik terdapat sejumlah ciri dan salah satunya apabila ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bersangkutan tidak meminta sejumlah pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, baik setingkat maupun yang lebih rendah dan tidak memerlukan penjelasan. Dengan demikian pembuatan
Langganan:
Postingan (Atom)