Senin, 31 Oktober 2011
TAP MPR Kembali Masuk Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Sekitar 7 tahun yang lalu pembentuk UU (DPR dan pemerintah) mengeluarkan atau tidak memasukkan Tap MPR sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004. Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Tap MPR sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar