Senin, 10 Oktober 2011
Soal (ketiadaan) Defenisi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Dalam UU No 31 Tahun 2004
Oleh Boy Yendra Tamin
Pasal 33 UUD 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus menjadi arah pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
Ketentuan tersebut tentu saja terkait pula
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar