Tampilkan postingan dengan label Hukum Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perikanan. Tampilkan semua postingan
Senin, 10 Oktober 2011
Soal (ketiadaan) Defenisi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Dalam UU No 31 Tahun 2004
Oleh Boy Yendra Tamin
Pasal 33 UUD 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus menjadi arah pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
Ketentuan tersebut tentu saja terkait pula
Senin, 05 September 2011
Pengertian Perikanan Dalam Perspektif Hukum
Oleh: Boy Yendra
Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan
perikanan itu ? Pertanyaan ini sepintas lalu tidak ada istimewanya. Tetapi
ketika pertanyaan ini dikaitkan dengan kebijakan pembangunan dibidang perikan
dan prilaku pelaku perikanan, ia ternyata memuat sejumlah hal yang subtansial.
Suatu kali dalam memberikan kuliah Hukum dan Peraturan
Sabtu, 13 Agustus 2011
Sekilas Wilayah Perairan Indonesia
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung hatta
Tidak ada negara bila tidak ada wilayah. Ini berarti eksistensi wilayah sangat penting bagi suatu negara sebagaimana juga halnya dengan Negara Indonesia. Secara fisikal wilayah suatu negara dapat hanya berupa daratan saja atau berupa daratan dan lautan (perairan). Sehingga dalam dalam perkembangannya kemudian dikenal
Selasa, 19 Juli 2011
Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Oleh: Boy Yendra Tamin,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
sambangunan tulisan sebelumnya ..
III. Hukum dan Pecegahan Pencemaran / Pengrusakan
Lingkungan Perikanan.
Lingkungan hidup, termasuk lingkungan
laut (perikanan) merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi umat
manusia. Karena itu pendayagunaan sumber daya perikanan haruslah
memperhitungkan kebutuhan masa kini
Kamis, 14 Juli 2011
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah mengatur kembali regulasi pada bidang sumber daya perikanan.
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang
III. Wilayah Perikanan Indonesia dan Regulasi Bidang Perikanan.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Pertama Dari Satu Tulisan))
Potensi perikan Indonesia boleh dikatakan belum tergarap dan termamfaat dengan optimal. Selain soal pengembangan teknologi, regulasi pemanfaatan sumber daya perikanan juga menjadi sisi penting untuk dibenahi. Terlebih lagi dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah
Kamis, 14 April 2011
Aspek Hukum Dan Penerapan Sanksi Terhadap Eksploitasi Terumbu Karang
Oleh : Boy Yendra Tamin
I. Pendahaluan
Biasanya ketika terhadap seseorang atau sekelompok orang/institusi dikenakan sanksi, ia tidak lain dikarenakan adanya larangan yang ia dilanggar. Artinya sanksi itu ada saat kesepakatan—kesepakatan atau aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan dilanggar. Jadi tidak ada sanksi, jika orang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan main dan mematuhi larangan
Langganan:
Postingan (Atom)