Kamis, 14 April 2011
Aspek Hukum Dan Penerapan Sanksi Terhadap Eksploitasi Terumbu Karang
Oleh : Boy Yendra Tamin
I. Pendahaluan
Biasanya ketika terhadap seseorang atau sekelompok orang/institusi dikenakan sanksi, ia tidak lain dikarenakan adanya larangan yang ia dilanggar. Artinya sanksi itu ada saat kesepakatan—kesepakatan atau aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan dilanggar. Jadi tidak ada sanksi, jika orang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan main dan mematuhi larangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar