Kamis, 14 April 2011

Aspek Hukum Dan Penerapan Sanksi Terhadap Eksploitasi Terumbu Karang


Oleh : Boy Yendra Tamin

I. Pendahaluan


Biasanya ketika terhadap seseorang atau sekelompok orang/institusi dikenakan sanksi, ia tidak lain dikarenakan adanya larangan yang ia dilanggar. Artinya sanksi itu ada saat kesepakatan—kesepakatan atau aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan dilanggar. Jadi tidak ada sanksi, jika orang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan main dan mematuhi larangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar