Oleh: Boy Yendra Tamin
Sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan, jika Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawa, sehingga dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri. Hal itu dikemukakan Mahfud saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar