Sabtu, 09 April 2011
Sembilan dari 31 Aliran Kepercayaan di Sumbar Berstatus Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, memberitakan, bahwa sembilan dari 31 aliran kepercayaan yang ada di Sumatera Barat dinyatakan dilarang. Kepala Kementerian Agama Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Humas M Rifki, Sabtu, mengatakan, berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi, pada 2011 terdapat sembilan aliran kepercayaan yang dinyatakan dilarang dan dalam pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar