Jakarta - Pembobol Citibank puluhan milliar rupiah Malinda alias MD mengklaim bahwa perbuatannya tidak merugikan Citibank. Malinda bersikukuh apa yang dilakukannya bukanlah suatu tindak pidana penggelapan.
"Kalau menurut dia tidak ada itu bank dirugikan. Sepanjang tidak ada laporan polisi dari nasabah gimana? Memindahkan dan menggelapkan itu sama. Pasal 374 (KUHP). Makanya itu yang kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar