Sabtu, 02 April 2011

Pengacara Malinda Klaim Kliennya Tidak Rugikan Citibank





Jakarta - Pembobol Citibank puluhan milliar rupiah Malinda alias MD mengklaim bahwa perbuatannya tidak merugikan Citibank. Malinda bersikukuh apa yang dilakukannya bukanlah suatu tindak pidana penggelapan.



"Kalau menurut dia tidak ada itu bank dirugikan. Sepanjang tidak ada laporan polisi dari nasabah gimana? Memindahkan dan menggelapkan itu sama. Pasal 374 (KUHP). Makanya itu yang kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar