Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
A. SUMBER HUKUM TERTINGGI
1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar