Senin, 11 April 2011
Mulai 11 April 2011 Ini Perancis Berlakukan Hukum Larangan Burka (Cadar).
Radio Nederland Werelroep Indonesia melalui situsnya menyebutkan, sejak Senin (11/04) Prancis merupakan negara Barat pertama yang melarang burka atau pakaian penutup wajah lainnya di depan umum. Para pelanggar bisa didenda 150 euro.
Pria yang memaksa seorang perempuan mengenakan burka atau nikab bisa didenda maksimal 30.000 euro dan penjara satu tahun. Kalau perempuan yang dipaksa itu di
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar