“Menyedihkan”, “merisaukan” atau istilah apa pun yang cocok jika terjadi praktek copy paste dalam putusan hakim dalam mengadili suatu perkara sebagaimana diungkap Komisi Yudisial. Bagaimana hal itu terjadi banyak kemungkinan, tetapi sebuah putusan hakim terjangkit “virus” copy paste, sungguh telah mempertaruhkan nasib dan mutu penegakkan hukum di Indonesia, dan disisi lain sulit untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar