Perubahan UU Tipikor semestinya menjadikan penanganan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik dimasa datang dan harus dihindarkankan dari "rasa" kesal terhadap persoalan-persoalan yang bersifat temporer.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Boy Yendra Tamin, MH menilai hak penuntutan perkara korupsi ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar