Selasa, 05 April 2011

'Jangan Hilangkan Hak Penuntutan KPK'


Perubahan UU Tipikor semestinya menjadikan penanganan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik dimasa datang dan harus dihindarkankan dari "rasa" kesal terhadap persoalan-persoalan yang bersifat temporer.




REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Boy Yendra Tamin, MH menilai hak penuntutan perkara korupsi ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar