Minggu, 17 April 2011
Penggunaan Istilah “Sengketa” Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Oleh: Boy Yendra Tamin
Kata “kekuasaan” tidak asing bagi kita, bahkan bagi orang awam sekalipun. Kekuasan acapkali melahirkan masalah-masalah yang sukar untuk dipecahkan. Mengapa ? Dalam penyelenggaraan suatu negara, tindakan administrasi negara (pemerintah) seringkali melahirkan konflik atau persengketaan antara pemerintah dengan warganegaranya atau dengan badan tertentu. Seringkali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar