Oleh: Boy Yendra Tamin
Berbicara mengenai politik hukum Indonesia, ia berarti kita membicarakan poltik hukum yang sudah terpola. Artinya yang kita bicarakan adalah politik hukum Indonesia yang secara rentang waktu adalah politik hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar yang berlaku (UUD 1945) dan waktu yang akan datang. Politik hukum suatu negara meliputi berbagai macam bidang sesuai dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar