Kita tentu masih ingat gugatan David Tobing terhadap lambang Garuda yang "terpampang" di logo timnas. Gugatan itu dikenal dengan nama Citizen Law Suit. Sebenarnya, seperti apakah gugatan Citizen Law Suit itu?
Sebelum membahas langsung ke topik utama, ada baiknya kita membahas hal yang umum, bahwa Hukum atau peraturan yang mengatur cara
melaksanakan tuntutan hak merupakan "aturan permainan” (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak itu. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat imperatif (memaksa). Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangankan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar. Setiap orang tidak bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakimlah yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti justiciabelen (pencari keadilan/penggugat) yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak/belum ada dasar hukumnya.
Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (hak untuk naik banding, kewajiban untuk mengajukan saksi) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata matenil (hak milik, kewajiban untuk melunasi hutang).
Kalau dalam pasal 5 Undang-undang no. 3 tahun 2009 mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan adalah hukum materiilnya (hukum yang mengatur hak dan kewajiban substansial), bukan hukum formil (hukum yang mengatur hak dan kewajiban formil). ltupun, dalam menggali hukumnya, dalam menemukan hukumnya, tidak asal mengadakan "terobosan", tetapi ada metode atau aturan permainannya.
Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d’interet point d'action (Mertokusumo, 53: 2006), yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
Kepentingan disini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat.
Asas penting lainnya dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR). Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan hak atau kepentingan.
Di dalam praktek dikenal suatu cara mengajukan gugatan perdata yang disebut gugatan perwakilan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu perkara yang dilakukan oleh salah seorang anggota atau lebih dari kelompok tersebut tanpa menyebut anggota kelompok satu demi satu. Gugatan semacam ini dikenal dengan acara gugat class action yang diadopsi dari sistern Anglosaks (Mertokusumo, 2006:71) dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Citizen Law Suit atau hak gugat warga negara mempunyai kesamaan dengan jenis gugatan legal standing dan gugatan class action yaitu sama-sama terkait dengan kepentingan umum/publik/masyarakat luas. Citizen law suit juga dikenal dengan sebutan actio popularis. Prosedur beracaranya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Istilah Gugatan Citizen Law Suit pada sistem hukum Common Law, sedang Gugatan Class Action pada sistem hukum civil law dengan istilah Actio Popularis. pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Law Suit/Actio Popularis diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pada dasarnya Citizen Law Suit/Actio Popularis merupakan suatu hak gugat warga Negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari Negara atau otoritas Negara Menurut Gokkel , Citizen Law Suit/Actio Popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara. Menurut Michael D Axline, Citizen Law Suit/Actio Popularis memberikan kekuatan kepada warga Negara untuk menggugat pihak tertentu (Privat) yang melanggar Undang-undang selain kekeutan kepada warga Negara untuk menggugat Negara dan lembaga- lembaga (federal) yang melakukan pelanggaran Undang-undang atau yang gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan Undang-undang
Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam Citizen Law Suit/Actio Popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya.
Berdasarkan kajian tentang dasar tujuan, pengertian dan batasan Citizen Law Suit/Actio Popularis sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit/Actio Popularis memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
1. Citizen Law Suit/Actio Popularis merupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik;
2. Citizen Law Suit/Actio Popularis dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
3. Citizen Law Suit/Actio Popularis memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang;
4. Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit/Actio Popularis, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
5. Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit/Actio Popularis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar