Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri telah bercerai.
Jumlah talak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu sampai tiga. Seorang suami berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu dan dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis iddahnya, atau
boleh nikah baru (apabila sesudah ‘iddah), sedangkan apabila telah jatuh talak tiga maka suami dan istri tidak dapat rujuk dan menikah lagi (walaupun dengan nikah baru) kecuali si istri yang ditalak tiga telah terlebih dahulu menikah dengan orang lain dan ba’da dukhul.
boleh nikah baru (apabila sesudah ‘iddah), sedangkan apabila telah jatuh talak tiga maka suami dan istri tidak dapat rujuk dan menikah lagi (walaupun dengan nikah baru) kecuali si istri yang ditalak tiga telah terlebih dahulu menikah dengan orang lain dan ba’da dukhul.
Sebenarnya, tidak ada masalah urgen dalam permasalahan talak ini, apabila sang suami mentalak istrinya dengan jalan yang “lurus”, misalnya: “Aku talak kamu”, maka itu talak satu, 5 bulan kemudian si suami mengulangi lagi perkataan: “aku talak kamu”, maka itu talak dua, dan 5 bulan kemudian mengulangi lagi mengatakan: “aku talak kamu”, maka itu talak tiga. Muncul masalah, apabila sang suami langsung berkata dalam satu waktu; “Aku talak kamu dengan talak tiga!”, atau dengan perkataan: “Aku talak kamu, aku talak kamu, aku talak kamu! (diulangi tiga kali)”, maka seperti apakah hukumnya?
Terjadi perbedaan pendapat dalam kalangan ulama fiqh tentang talak tiga dalam satu kalimat dan/atau satu waktu dan/atau sekaligus dalam satu waktu (Disarikan dari kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd) dan Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh (Mahmoud Syaltout dan Ali As-Sais)):
1. Talak suami yang dijatuhkan sekaligus dengan kalimat: “Saya talak engkau talak tiga (dan semacamnya)” mengakibatkan jatuhnya talak tiga. Dasarnya hadist nabi: “Dari Abi Waqqash RA bahwasanya ia bertanya kepada Ibnu ‘Abbas :Apakah engkau tahu, bahwasanya talak tiga (yang diucapkan sekaligus tiga) itu dihukumkan menjadi talak satu pada zaman Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA. Namun ditetapkan hukumnya menjadi talak tiga pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA? Lalu Ibnu ‘Abbas menjawab : Ya”.
2. Jumhur fuqaha berbagai negeri berpendapat bahwa thalaq dengan lafadz tiga kali hukumnya adalah hukum talak ketiga. Dasarnya adalah ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai talak tidak membedakan antara menjatuhkan satu talak atau lebih.
Dasar dari hadist, salah satunya adalah Hadist Ibnu Umar: “ia berkata : Maka saya bertanya : Wahai Rasulullah, kalau saya telah mentalaknya dengan talak tiga, bolehkah saya rujuk kepadanya ? Rasulullah menjawab : Artinya : “Tidak. Ia sudah ba’in dan kalau rujuk menjadi maksiat”.
Juga Hadist Fatimah binti Qais: “Suamiku telah mentalak tiga, maka Rasulullah tidak mewajibkannya memberi tempat tinggal dan nafkah untukku”. Mereka mengatakan : Kalaulah talak itu sama sekali tidak jatuh atau hanya jatuh satu sebagai talak raj’iy, tentulah tidak gugur haknya mengenai tempat tinggal dan nafqah.”
3. Hukum dari talak seperti itu adalah hukum talak sekali, dan lafadz tidak ada pengaruhnya dalam hal itu. Hujjah mereka adalah zhahir firman Allah Ta’ala, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali”. (QS. Al-Baqarh 229). Sampai firman-Nya tentang talak ketiga : “Apabila suami mencerainya untuk ketiga kalinya, maka perempuan itu tidak halal baginya hingga kawin dengan suami yang lain”. (QS. Al-Baqarah 230). Orang yang mencerai dengan lafadz yang bermakna cerai sebanyak tiga kali berarti jatuh talak sekali, bukan talak tiga.
Alasan lain adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim dari Ibnu Abbas: “Talak di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak dengan lafadz tiga kali adalah satu talak, kemudian Umar memberlakukannya atas orang-orang”.
Juga hadist dari Ibnu Ishaq dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: “Rikanah mentalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, diapun merasa sangat bersedih karenanya, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, ‘Bagaimana kamu mentalaknya?’ dia menjawab, ‘Aku mentalaknya tiga kali dalam satu majelis’ Beliau besabda, ‘Itu hanyalah satu talak, maka rujuklah kepadanya’.”
4. Talak tiga yang dijatuhkan dalam satu waktu, yang jatuh hanya satu talak sebagai talak raj’iy (Pendapat Ulama Zaidiyah dari Golongan Syiah, Ibnu Taimiyah dan muridnya dari golongan Madzhab Hanbali).
Dasarnya dalah ayat Al-Qur’an: “Talak adalah dua kali, sesudah itu ada kalanya menahan dengan cara yang baik, atau melepaskan dengan cara yang baik”. (QS. Al-Baqarah 229).
Juga berdasar kepada hadist dari Ibnu Abbas dan Rukanah, bahwa ia mentalak tiga istrinya dalam satu majelis, kemudian ia sangat menyesal dan gundah sekali, maka Nabi bertanya kepadanya : “Bagaimana engkau mentalaknya?” Ia menjawab : Saya talak dalam satu majelis. Nabi berkata : Artinya : “Itu hanya jatuh satu, maka ruju’lah kepadanya”.
5. Sebahagian Ulama Imamiyah berpendapat bahwa talak tiga dengan satu kalimat, tidak jatuh satupun (ucapannya menjadi batal dan tidak sah karena rancu), juga sebagian Tabi’in dan dari Ibnu ‘Aliyah dan Hisyam bin Hakam, Abu Ubaidah dan sebahagian Dhahir.
6. Jika isteri itu sudah dikumpuli/digauli, maka jatuh tiga talak, dan jika belum maka hanya jatuh satu talak (Ibnu Abbas dan Ishaq Ibnu Rawaih).
Dasarnya adalah hadist Ibnu Abbas dari Abu Dawud: “Apakah Anda mengetahui bahwa apabila ia mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum ia berkumpul dengan dia, itu dianggap talak satu pada masa Rasulullah, pada masa Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar? Ibnu Abbas menjawab : Ya, betul bahwa seseorang apabila mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum kumpul, dianggap talak satu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar. Kemudian tatkala Umat melihat orang-orang sudah banyak melakukan yang demikian, Umar berkata : Luluskan para wanita itu dari suami mereka”.
7. Talak tiga sekaligus itu sama sekali tidak jatuh, baik satu ataupun lebih. Dengan alasan bahwa secara logika, mengumpulkan tiga talak adalah bid’ah yang diharamkan. Bid’ah itu ditolak dengan nash, maka wajiblah kembali kepada yang disyari’atkan.
Semua pendapat yang disebutkan diatas tidak ada yang salah, karena kesemuanya disandarkan kepada pemahaman masing-masing atas pengetahuan dalil yang diketahui dari Al-Qur’an, Hadist dan Ijma.
Akan tetapi, secara garis besar, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Menjatuhkan thalaq tiga dalam satu kalimat dan satu waktu / sekaligus dalam satu waktu, adalah tetap jatuh talak tiga keatasnya.
2. Ada pula yang berpendapat, bahwa hanya jatuh satu talak saja.
3. Ada pula yang berpendapat bahwa tidak jatuh talak sama sekali, baik satu maupun tiga karena dianggap batal.
4. Ada pula yang menyatakan bahwa apabila istri yang ditalak sudah digauli maka jatuh talak tiga, namun apabila belum maka jatuh talak satu.
5. Karena ada banyaknya perbedaan pendapat tersebut, maka untuk kepastian hukum, maka Talak yang diakui hanyalah Talak yang diucapkan di depan Sidang Pengadilan Agama, mengingat untuk menjatuhkan talak pun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suami dan istri yang bersangkutan.
Bagaimanapun banyaknya perbedaan pendapat diatas, dan walaupun cerai/talak itu dibolehkan, akan lebih baik kalau jangan sampai melakukan hal tersebut. Apabila terjadi permasalahan rumah tangga antara suami dan istri, maka sudah selayaknya dan sepantasnya permasalahan tersebut diselesaikan, agar rumah tangga kembali damai dan rukun untuk mencapai suatu keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, karena Nabi pernah bersabda bahwasanya: “Diantara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah ialah thalaq”. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar