Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :1. Hukum Pidana Obyektifa. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang. b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar