Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.8. Penafsiran restriktif,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar