Selasa, 20 April 2010

Penafsiran Hukum II

Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.8. Penafsiran restriktif,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar