Tampilkan postingan dengan label Hukum Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dasar. Tampilkan semua postingan
Minggu, 17 Oktober 2010
Sejarah UUD 1945
Untuk lebih mengetahui tentang arah-arah kebijakan hukum di Indonesia, tentunya kita memerlukan informasi mengenai sejarah UUD 1945 yang terjadi di masa lalu. Berikut merupakan data yang kami himpun dari wikipedia.Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
Senin, 13 September 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen
UNDANG-UNDANG DASARBAB IBENTUK DAN KEDAULATANPasal 1(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatBAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
Jumat, 13 Agustus 2010
HUT RI ke 65
Segala puji bagi Tuhan, karena kita sebagai bangsa Indonesia masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-65. Semoga ke depan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih jaya, sejahtera serta adil dan benar dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.Sementara ini, kami memutuskan untuk menunda memberikan paparan lain tentang hukum untuk memperdalam ilmu
Sabtu, 22 Mei 2010
Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.1. hukum yang imperatif,maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan
Sabtu, 15 Mei 2010
Isi Kaidah Hukum
Kaidah hukum, bila ditinjau berdasarkan isi dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian.Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ada juga kaidah
Rabu, 05 Mei 2010
Tata Urutan Perundang-undangan
Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.
Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan
Minggu, 02 Mei 2010
Indonesia - Negara Hukum
Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM). Dengan dinyatakannya dalam UUD
Sabtu, 01 Mei 2010
Sistem Politik Hukum
Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum dapat diciptakan melalui para elite politik.Macam-macam sistem hukum :1. kodifikasi, yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).2. unifikasi, yakni kesatuan
Selasa, 20 April 2010
Penafsiran Hukum II
Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.8. Penafsiran restriktif,
Sabtu, 17 April 2010
Penafsiran Hukum I
Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus
Perikatan
Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Rabu, 14 April 2010
Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah
Minggu, 11 April 2010
Perwalian dan Pengampuan
Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang
Kamis, 08 April 2010
Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI2. Fungsi KeadilanNegara harus
Senin, 05 April 2010
Klasifikasi Hukum Pidana
Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :1. Hukum Pidana Obyektifa. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang. b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum
Jumat, 02 April 2010
Kekuatan Negara
Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :1. Sumber Daya ManusiaKekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu
Sabtu, 20 Maret 2010
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.2.
Selasa, 16 Maret 2010
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek HukumDalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.1. Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan
Kamis, 11 Maret 2010
Das Sollen dan Das Sein
Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das
Senin, 08 Maret 2010
Azas Azas Perundang Undangan
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang
Langganan:
Postingan (Atom)