Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Rabu, 08 Desember 2010
Sekilas Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara
Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata
Selasa, 09 November 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Jumat, 13 Agustus 2010
HUT RI ke 65
Segala puji bagi Tuhan, karena kita sebagai bangsa Indonesia masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-65. Semoga ke depan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih jaya, sejahtera serta adil dan benar dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.Sementara ini, kami memutuskan untuk menunda memberikan paparan lain tentang hukum untuk memperdalam ilmu
Sabtu, 22 Mei 2010
Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.1. hukum yang imperatif,maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan
Rabu, 05 Mei 2010
Tata Urutan Perundang-undangan
Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.
Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan
Langganan:
Postingan (Atom)