Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan
Minggu, 17 Oktober 2010
Sejarah UUD 1945
Untuk lebih mengetahui tentang arah-arah kebijakan hukum di Indonesia, tentunya kita memerlukan informasi mengenai sejarah UUD 1945 yang terjadi di masa lalu. Berikut merupakan data yang kami himpun dari wikipedia.Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
Senin, 13 September 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen
UNDANG-UNDANG DASARBAB IBENTUK DAN KEDAULATANPasal 1(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatBAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
Jumat, 13 Agustus 2010
HUT RI ke 65
Segala puji bagi Tuhan, karena kita sebagai bangsa Indonesia masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-65. Semoga ke depan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih jaya, sejahtera serta adil dan benar dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.Sementara ini, kami memutuskan untuk menunda memberikan paparan lain tentang hukum untuk memperdalam ilmu
Minggu, 02 Mei 2010
Indonesia - Negara Hukum
Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM). Dengan dinyatakannya dalam UUD
Sabtu, 01 Mei 2010
Sistem Politik Hukum
Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum dapat diciptakan melalui para elite politik.Macam-macam sistem hukum :1. kodifikasi, yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).2. unifikasi, yakni kesatuan
Rabu, 14 April 2010
Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah
Kamis, 08 April 2010
Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI2. Fungsi KeadilanNegara harus
Jumat, 02 April 2010
Kekuatan Negara
Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :1. Sumber Daya ManusiaKekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu
Minggu, 28 Maret 2010
Klasifikasi Negara
Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaanJumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.Berikut
Kamis, 25 Maret 2010
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :1. Sifat memaksaTiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.2. Sifat monopoliSetiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.3. Sifat totalitasSegala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
Selasa, 23 Maret 2010
Unsur Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :1. PendudukPenduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 2. WilayahWilayah adalah sebuah daerah yang
Sabtu, 20 Maret 2010
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.2.
Langganan:
Postingan (Atom)