Senin, 13 September 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen
UNDANG-UNDANG DASARBAB IBENTUK DAN KEDAULATANPasal 1(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatBAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar