Selasa, 22 Mei 2012
Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Berperkara
memang membutuhkan biaya yang tidak saja biaya
yang harus dikeluarkan para pihak sendiri dalam menghadapi perkaranya dan biaya jasa pengacara (Advokat) bila tidak
maju sendiri dalam proses perkara. Selain biaya yang diperlukan untuk pengurusan
perkara itu, para pencari keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan juga
dikenakan biaya proses penyelesaian perkara, baik pada
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar