Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak
terlepas dari hak-hak, syarat-syarat, unsur-unsur yang termasuk PHK dan
prosedur PHK itu sendiri, yang harus dipenuhi oleh Pengusaha ketika terjadi
pengakhiran hubungan kerja. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang. Bagi
pembuat Undang-Undang sendiri dimaksudkan untuk melindungi buruh, meskipun
dalam praktek masih banyak terjadi penyimpangan dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar