Kamis, 10 Mei 2012
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial /PPHI (UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI)
Beberapa pengertian (pasal 1) :
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar