Rabu, 02 Mei 2012
Eksistensi Hukum Islam Dan Pembentukan Hukum Di Indonesia
Oleh : Boy Yendra Tamin
Sebagaimana
diketahui, bahwa eksitensi Hukum Islam sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum
masuknya pemerintah Kolonial Belanda disamping Hukum Adat yang merupakan hukum asli Indonesia. Dalam
konteks ini, tentunya keberadaan Hukum Islam di Indonesia integral dengan
menyebarnya agama Islam di nusantara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari ajaran Islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar