Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar