Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar