Selasa, 09 November 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar