Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.1. hukum yang imperatif,maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar