Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Rabu, 18 Juli 2012
Ancaman Pidana Mati dalam KUHP Konstitusional
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) konstitusional. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam
putusan No. 15/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias
Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati.
“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian
Rabu, 28 Maret 2012
Deelneming (Penyertaan) Dalam Peristiwa Pidana: Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Penerapannya
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Dalam proses penegakkan hukum pidana kerap dipergunakan
Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP yang lazim digunakan dalam penanganan suatu tindak
pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Dalam kajian hukum
pidana terkait pasal 55 KUHP itu secara teoritik dikenal dengan apa yang
disebut dengan deelneming (penyertaan). Dalam konteks ini, deelneming adalah
Rabu, 15 Juni 2011
Tindak Pidana Penghinaan di Malam pertama
Andi tidak mengira, bahwa malam pertama yang ia lalui bersama Novi Elita, istrinya, yang seharusnya merupakan malam yang penuh kenangan dalam sebuah sejarah mahligai rumah tangga, yang merupakan momen yang telah ditunggu sekian lama bagi seorang jejaka untuk mempraktekkan segala fantasinya, malah menjadi malam petaka yang berujung dengan laporan Novi Elita terhadap dirinya kepada kepolisian.
Andi dilaporkan oleh Novi karena Andi telah menuduh Novi tidak perawan karena menolak diajak berhubungan badan untuk yang ketiga kalinya, padahal Novi menolak/tidak sanggup lagi untuk melayani Andi karena merasa sakit. Ternyata Andi tidak menerima alasan penolakan tersebut, dan malah mengatakan “Kenapa kok harus ditunggu dan berarti kamu tidak perawan atau gadis lagi”. Setelah itu, Andi kemudian pergi dari rumah dan pulang ke rumah orang tuanya.
Merasa sakit hati dengan perkataan Andi, Novi melaporkan Andi ke kepolisian karena merasa malu dan merasa tercemar nama baiknya, karena Novi merasa bahwa dia telah menjaga kehormatannya dan baru disentuh oleh seorang laki-laki, Andi suaminya, yang malah justru menuduhnya tidak perawan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak pidana penghinaan diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP dengan segala bentuknya sesuai dengan unsur-unsur yang bersangkutan dengan tindak pidana dimaksud, diantaranya:
1. Menista/smaad (pasal 310 ayat (1) KUHP: diancam tindak pidana pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
2. Menista dengan surat/smaad–scrift (pasal 310 ayat (2) KUHP: diancam tindak pidana pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
3. Menfitnah/Laster (pasal 311 KUHP: diancam tindak pidana fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun).
4. Penghinaan ringan/eenvoudige beled–inging (pasal 315 KUHP: diancam tindak pidana penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
5. Mengadu secara memfitnah/lasterijke aanlacht (pasal 317: diancam tindak pidana pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun).
6. Tuduhan secara memfitnah/lsterijke verdagchtmaking (pasal 318 KUHP: diancam tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun).
Dengan melihat uraian unsur-unsur diatas, maka Andi didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, pada bulan Maret 2004 Majelis Hakim PN Painai memutuskan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
Setelah putusan itu dibacakan ternyata pertikaian antara suami istri masalah penghinaan keperawanan ini belum berakhir. Andi tidak terima dengan putusan Majelis Tingkat Pertama dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, dan ternyata hal itu sia-sia. Majelis Banding ternyata sependapat dengan Majelis tingkat pertama bahwa Andi telah menghina Novi akibat dan untuk itu Andi harus dihukum pidana selama 6 (enam) bulan penjara (menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama).
Andi tidak terima dengan putusan Banding, dan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Kali ini, Andi dalam memori kasasinya menyatakan bahwa dia waktu itu bertanya baik-baik pada waktu mengucapkan: “Apakah kamu tidak perawan” pada Novi, istrinya, dan ketika mengucapkan hal tersebut, mereka berdua dalam kamar bukan di khalayak umum, sehingga tidak layak apabila itu disebut sebagai penghinaan. Dua hari setelah kejadian tersebut, barulah dia menceritakan masalah “malam pertama” tersebut kepada dua orang utusan dari keluarga Novi, itu pun karena Andi dipaksa untuk menceritakan permasalahannya.
Terhadap upaya Kasasi ini, Majelis Kasasi berpendapat bahwa pencemaran nama baik tentang keraguan Andi terhadap keperawanan Novi ke khalayak umum tidak dapat dibuktikan karena Andi mengucapkan pertanyaan tersebut kepada Novi saat di dalam kamar, dimana waktu itu tidak ada orang lain yang mendengar selain keduanya. Sedangkan tentang pemberitahuan Andi kepada utusan keluarga Novi hanya disampaikan Andi kepada dua orang itu ansich, dan tidak kepada orang lain. Kalau ternyata kemudian menyebar berita bahwa Andi telah mencemarkan nama baik Novi dengan menyatakan bahwa Novi tidak perawan, itu bukan karena dilakukan oleh Andi pribadi, akan tetapi justru disebarkan oleh lingkungan keluarga Novi sendiri.
Dengan alasan-alasan diatas, kemudian Majelis Kasasi menjatuhkan putusan yang isinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Pengadilan Negeri Painan dan menyatakan bahwa Andi tidak terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan membebaskan Andi dari dakwaan tersebut. Majelis Kasasi juga menjatuhkan putusan pemulihan nama baik Andi sebagaimana layaknya Andi belum pernah terkait dengan perkara manapun (silahkan baca putusan lengkap perkara ini disini).
Dengan jatuhnya putusan Majelis Kasasi, maka cerita perseteruan antara Andi dan Novi ini pun berakhir. Apapun putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis tingkat pertama, Majelis tingkat banding, dan Majelis Kasasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa hal yang dapat diambil pelajaran, bahwa seseorang harus memikirkan dengan baik apa yang ingin ia sampaikan kepada orang lain. Jangan sampai apa yang ia utarakan itu menyinggung harga diri seseorang, karena nanti akan panjang urusannya. Walaupun itu mungkin untuk sebuah maksud baik, akan tetapi jika salah dalam penyampaiannya, maka maksud baik itu pun tidak akan teraih.
Apalagi dalam hal hubungan antara suami istri, keperawanan adalah hal yang sangat-sangat sensitif. Bagaimanapun, pertanyaan Andi kepada Novi tentang keperawanan Novi, setelah digauli dua kali olehnya, adalah sangat tidak etis, dan wanita baik-baik manapun akan sakit hati ketika dipertanyakan masalah keperawanan oleh suaminya sendiri, di malam pertama yang telah ia tunggu sekian lama.
Hal ini juga bisa dijadikan pelajaran, bahwa walaupun media tiap hari mewacanakan tentang “kebebasan pergaulan” dan “degradasi moral” generasi muda Indonesia, juga penelitian-penelitian masalah keperawanan yang menjamur (yang hasilnya memunculkan angka fantastis remaja yang tidak perawan), ternyata dalam praktek nyata kehidupan sehari-hari adat ketimuran masih dipegang erat oleh masyarakat kita, bahwa keperawanan tetap dianggap penting oleh mayoritas masyarakat Indonesia, bahwa ternyata Indonesia belum sehancur dan sebobrok itu.
Minimal, paragraph diatas tergambar konkrit dalam perkara ini, bahwa Andi ternyata memandang penting keperawanan istrinya dan tidak terima kalau istrinya tidak perawan. Novi pun menganggap sangat penting nilai keperawanan yang telah ia jaga, dan sangat-sangat tidak terima ketika dituduh tidak perawan, dan demi menjaga harga diri, harkat martabat dan nama baiknya, Novi rela berpisah dari suami yang ia nikahi, bahkan melaporkan suaminya ke kepolisian.
Kamis, 02 Juni 2011
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Eksepsi menurut bahasa adalah tangkisan, biasanya diartikan juga dengan keberatan (exception/plead). Secara istilah eksepsi diartikan tangkisan, keberatan, atau sanggahan mengenai formalitas surat dakwaan/gugatan/permohonan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi diajukan dengan harapan Hakim menjatuhkan putusan N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima terhadap dakwaan/gugatan/permohonan tersebut.
Dalam Hukum Pidana, eksepsi diajukan oleh terdakwa/kuasa hukumnya pada sidang pertama setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Pasal 156 ayat (1) KUHAP). Sedangkan dalam Hukum Perdata, walaupun tidak ada ketentuan yang mewajibkan Tergugat/Termohon menjawab surat gugatan/permohonan, namun Tergugat/Termohon/Kuasa Hukumnya dapat menjawab surat gugatan/permohonan (yang sekaligus berisi eksepsi) pada sidang pertama setelah pembacaan surat gugatan/permohonan (Pasal 121 ayat (2) HIR/Pasal 145 ayat 92) RBg).
Adapun eksepsi yang diajukan selain di waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diatas, baik dalam Hukum Pidana ataupun perdata adalah eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili/kompetensi absolut (Pasal 156 ayat (7) KUHAP, Pasal 134 HIR, dan Pasal 160 RBg). Untuk eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili, Hakim dapat secara ex officio memutuskan tentang wewenang tersebut tanpa harus menunggu jawaban dari dari pihak JPU atau Tergugat.
A. Hukum Acara Pidana
Dalam Hukum Acara Pidana, ada beberapa hal yang dapat diajukan eksepsi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Eksepsi Kompetensi/Kewenangan Mengadili.
Eksepsi kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu Kompetensi absolut (wewenang mengadili 4 lingkungan peradilan, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer) dan kompetensi relatif (wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama
2. Eksepsi Tuntutan Gugur.
Tuntutan gugur dapat dituntut dalam beberapa perkara, diantaranya:
a. Nebis in idem (dakwaan utk perkara sama yg telah diputus n berkekuatan hukum tetap)
b. Perkara Kadaluarsa/telah lewat waktu. (Pasal 78-82 KUHP)
c. Terdakwa meninggal dunia.
3. Eksepsi Syarat formil.
Syarat Formil berkaitan dengan prosedur tata cara pemeriksaan, penyelidikan, ataupun penyidikan. Putusan yang dijatuhkan adalah N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima:
a) Tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara minimal 5 tahun tidak didampingi oleh penasihat hukum, jika tersangka/terdakwa tidak memiliki penasihat hukum maka pejabat yang berwenang harus menunjuk penasihat hukum untuk mereka. (putusan MA No 1565 K/Pid/1991, 16 September 1991).
b) Tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi (Pasal 72–75 KUHP).
c) Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain.
d) Terdakwa yang diajukan di persidangan keliru (salah orang).
e) Tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata
f) Jaksa Penuntut Umum keliru dalam merumuskan dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
4. Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum
Eksepsi yang menuntut Dakwaan Batal Demi Hukum dapat diajukan dengan anggapan dakwaan dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri karena (Pasal 142 ayat (2) KUHAP):
a) Dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan JPU (Pasal 143 ayat (2) KUHAP).
b) Dakwaan tidak memuat identitas lengkap terdakwa (baik itu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (Pasal 143 ayat (2) KUHAP).
c) Dakwaan tidak menyebut locus delicti/tempat dan waktu kejadian tindak pidana tersebut terjadi (Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP).
d) Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh
e) Dakwaan dengan terdakwa anak dibawah umur tidak didampingi oleh pengacara sehingga semua surat-surat (termasuk BAP) ditandatangani oleh tersangka yang dibawah umur tersebut (Pasal 1330 KUHPer, Pasal 51 UU No. 3 Tahun 1997, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP).
B. Hukum Acara Perdata
Dalam Hukum Acara Perdata, ada beberapa hal yang dapat diajukan eksepsi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Eksepsi Kompetensi
a. Tidak berwenang mengadili secara Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 Lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer), Peradilan khusus (Arbitrase, Peradilan Niaga, P4D, dst)
b. Tidak berwenang mengadili secara Relatif.
Kompetensi Relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama (pasal 118 HIR). Eksepsi jenis ini dapat diakibatkan beberapa hal:
a) Pengadilan yang berwenang adalah dimana Tergugat bertempat tinggal (Actor Sequitur Forum Rei)
b) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana debitur bertempat tinggal (Actor Sequitur tanpa hak opsi)
c) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana Penggugat bertempat tinggal, dengan catatan tergugat tidak diketahui keberadaannya.
d) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana Harta sengketa (tidak bergerak) berada (Forum Rei sitae)
e) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di salah satu tempat dari beberapa harta sengketa (tdk bergerak) berada (Forum Rei Sitae dengan hak opsi)
Eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi diajukan pada tahap jawaban setelah pembacaan gugatan/permohonan bersamaan dengan pokok perkara 9 Cara pengajuan Pasal 136 HIR dan 160 RBg) dan diputus sebelum pokok perkara. Putusan berbentuk putusan sela jika ditolak dan berbentuk putusan akhir jika dikabulkan.
2. Eksepsi Syarat Formil
a. Surat kuasa khusus tidak sah.
Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, diantaranya:
1) Surat kuasa bersifat umum (Putusan MA no.531 K/SIP/1973).
2) Surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana disebut dalam pasal 123 HIR, SEMA no.1/1971 23 Januari 1971 jo SEMA no.6 tahun 1994, yaitu tidak disebutkan secara spesifik ingin berperkara di peradilan tertentu, tidak menyebut obyek perkara dan tidak tercantum tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa.
3) Surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang. Misalnya, dalam sebuah Perusahaan Terbuka (P.T.), yang memberi kuasa adalah komisaris dari perusahaan tersebut dan bukan direksi perusahaan (Putusan MA no.10 K/N/1999).
b. Error in Persona
Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak di bawah umur (Pasal 1330 KUHPer), mereka yang berada di bawah perwalian/curatele (Pasal 446 dan 452 KUHPer), tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).
Dapat juga dianggap error in persona apabila pihak yang ditarik sebagai Tergugat/Termohon keliru/salah (Putusan MA No.601 K/SIP/1975), atau pihak Penggugat/pemohon atau Tergugat/Termohon yang tercantum dalam surat gugatan/permohonan tidak lengkap (Plurium Litis Consorsium, Putusan MA 156 K/Pdt/1983)
c. Nebis In Idem.
Nebis in idem adalah sebuah perkara para pihak yang sama, dengan obyek sama, dan materi pokok perkara yang sama tidak dapat diperiksa lagi. Jika ada perkara obyek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihaknya berbeda tidak termasuk nebis in idem (Pasal 1917 KUHPerd, putusan MA No. 588 K/SIP/1973, dan putusan MA No. 647 K /SIP/1973). Dengan demikian, suatu perkara dapat dikatakan Nebis In Idem apabila:
1) Pernah diperkarakan sebelumnya (putusan MA No. 1743 K/SIP/1983)
2) Telah berkekuatan hukum tetap (putusan MA No. 647 K/SIP/1973)
3) Telah tertutup upaya hukum biasa (banding dan kasasi)
4) Telah diajukan banding dan kasasi.
5) Telah lewat waktu banding dan kasasi.
6) Tidak diajukan upaya hukum.
Akan tetapi, kita ada perkara sama yang telah diputus tidak dapat diterima/N.O. karena tidak memenuhi syarat formil, maka itu tidak termasuk nebis in idem dan dapat digugat kembali untuk kedua kalinya (putusan MA No. 878 k/ Sip/ 1977).
Putusan perkara nebis in idem bersifat positif, berisi amar mengabulkan.
d. Gugatan prematur
Suatu gugatan/permohonan disebut prematur jika ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya
gugatan warisan disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia, atau hutang yang belum jatuh tempo tidak dapat dituntut untuk ditunaikan.
gugatan warisan disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia, atau hutang yang belum jatuh tempo tidak dapat dituntut untuk ditunaikan.
e. Obscuur Libel
Obscuur secara sederhana disebut “tidak jelas”. Misal tidak jelas dasar hukum yang menjadi dasar gugatan, tidak jelas obyek gugatan (jika itu berupa tanah maka batas2, letak, ukuran), Petitum tidak jelas (tidak rinci), atau ada kontradiksi antara posita dan petitum.
Salah satu contoh kontradiksi antara posita dan petitum adalah antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (artikel tentang ini pernah saya dibahas di blog ini dengan artikel berjudul “Antara Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan Hukum).
Untuk mengingatkan, bahwa tuntutan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan satu, sehingga apabila positanya menjelaskan masalah wan prestasi, petitum tidak dapat berisi tuntutan perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi karena beberapa hal:
a) Segi sumber hukum
- Wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerd yang timbul dari persetujuan, tuntutan terjadi karena perjanjian tidak dipenuhi sama sekali/tidak tepat waktu/tidak dipenuhi secara layak.
- Melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerd, terdapat unsur perbuatan melanggar hukum dan dapat dituntut sekaligus secara pidana dan perdata.
b) Segi hak menuntut
- Wanprestasi memerlukan proses atas pernyataan lalai, apabila ada klausul debitur langsung wanprestasi, namun jika tidak ada klausul maka harus somasi terlebih dahulu.
- Perbuatan Melawan Hukum tidak diperlukan somasi
c) Segi tuntutan ganti rugi
- Tuntutan ganti rugi untuk Wanprestasi dihitung sejak terjadi kelalaian (1237 KUHPerd), meliputi kerugian yang dialami dan keuntungan yang akan diperoleh (1236 & 1243 KUHPerd)
- Tuntutan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum dapat tidak dirinci, dan dapat dituntut ganti rugi immateriil dan materiil tanpa ada standar tertentu (1365 KUHPerd).
Rabu, 01 Juni 2011
Upaya Hukum terhadap Putusan
Upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki keliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa terbuka untuk setiap putusan selama tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya terhapus apabila putusan diterima. Upaya hukum bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa adalah perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum istimewa adalahupaya hukum yang dipergunakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Upaya hukum ini hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam Undang-undang. Upaya hukum istimewa adaah request civil (peninjauan kembali) dan derdenverzet (perlawanan) dari pihak ketiga.
1. Perlawanan (verzet).
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek, ps. 125 ayat 3 jo. 129 HIR 149 ayat 3 jo. 153 Rbg). Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding (ps. 8 ayat 1 UU 20/1947, 200 Rbg)
2. Banding.
Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara perdata tidak menerima suatu putusan Pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh adanya putusan itu atau menganggap putusan itu kurang benar atau kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding. Ia dapat mengajukan perkara yang telah diputuskan itu kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk diminta pemeriksaan ulang. Yang mengajukan permohonan banding adalah yang bersangkutan (ps. 6 UU 20/1947, 199 Rbg, 19 UU 14/1970), dan banding hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikalahkan atau merasa dirugikan.
Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan (ps. 7 UU 20./1947, 199 Rbg) atau diberitahukannya putusan kepada pihak yang bersangkutan. Kalau dalam batas waktu empat belas hari telah lewat dan kemudian diajukan permohonan banding oleh salah satu pihak, maka Pengadilan Negeri tidak boleh menolaknya akan tetapi wajib meneruskanya ke Pengadilan Tinggi, sebab yang berhak menolak atau menerima permohonan banding hanyalah Pengadilan Tinggi.
Dalam tingkat banding, hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Jadi hakim harus membiarkan putusan dalam tingkat peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantum devolatum quantum apellatum).
3. Prorogasi.
Prorogasi adalah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). Pengadilann bandingg yang memeriksa sengketa dalam Prorogasi bertindak sebagai badan pengadilan dalam tinkat peradilan pertama. Semua ketentuan yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama berlaku bagi pengadilan banding yang sedang melakukan pemeriksaan dalam Prorogasi. Pengadilan banding yang memeriksa Prorogasi itu memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusannya hanya dapat dimintakan kasasi.
4. Kasasi
Terhadap putusan-putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada mahkamah agung demikian pula terhadap putusan pengadilan yang dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan (ps. 10 ayat 3, 20 UU 14/1970, 43 UU no. 14 tahun 1985). Kasasi hanya mungkin dan diijinkan terhadap putusan yang diambil dalam lingkungan peradilan umum biasa.
Permohonan kasasi dapat diajukan kepada panitera dari pengadilan yang menjatuhkan putusan yang dimohonkan (ps. 113 ayat 1 UU 1/1950) dan biasanya Pengadilan Tinggi, akan tetapi dapat juga diajukan kepada kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam peradilan tingkat pertama. Permohonan kasasi dapat diajukan baik secara lisan maupun tulisan dalam tenggat waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon (ps. 46 UU no. 14 tahun 1985). Dalam tenggat waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dalam buku daftar pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi (ps. 47 UU no. 14 tahun 1985). permohonan kasasi yang melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan atau penerimaan memori kasasi yang melampaui tenggat waktu yang ditentukan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak mengajukan risalah kasasi akan menyebabkan tidak diterimanya permohonan kasasi. Dalam risalah kasasi harus dimuat keberatan-keberatan atau alasan-alasan yang berhubungan dengan pokok persoalan perkara.
Dalam meninjau alasan-alassan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi, dipakai sebagai dasar pasal 30 UU no. 14 tahun 1985, yaitu karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Yang dianggap sebagai saat mengajukan kasasi ialah saat penerimaan permohonan kasasi (ps. 113 UU 1/1950). Pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi didasarkan pada waktu penerimaan permohonan kasasi, walaupun risalah kasasi telah diterima lebih dahulu. Yang dimaksud sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara diterima oleh pantiera yang berangkutan. Sedang apabila biaya perkara diterima melampaui tenggat waktu, maka permohonan kasasi dianggap tidak ada.
5. Peninjauan kembali.
Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan peninjauan kembali (request civil). Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan (UU no 14 tahun 1985 ps. 71) oleh para pihak sendiri (UU no 14 tahun 1985 ps. 68 ayat 1) kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (UU no 14 tahun 1985 ps. 70). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat diajukan hanya satu kali saja (UU no 14 tahun 1985 ps. 66). 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan.
Adapun alasan-alasan peninjauan kembali adalah (UU no 14 tahun 1985 ps. 67):
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang ada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
6. Perlawanan pihak ketiga.
Pada asasnya suatu putusan itu hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (ps. 1917 BW). Akan tetapi apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, maka ia dapat mengajukan perrlawanan terhadap putusan tersebut (ps. 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa (ps. 379 Rv). Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Apabila perlawanannya dilabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang tidak merugikan pihak ketiga (ps. 382 Rv).
Senin, 30 Mei 2011
Pra Peradilan vs Hakim Komisaris
Setiap orang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya oleh suatu putusan pengadilan melalui sidang peradilan yang terbuka, bebas dan tidak memihak (asas praduga tidak bersalah), dengan kata lain, sebelum jatuh putusan, tersangka/terdakwa harus tetap dijunjungdan dilindungi hak asasinya, termasuk harus dipenuhi syarat-syarat formil dan materiil seorang tersangka/terdakwa dalam proses penangkapan dan penahanan.
Herziene Indische Reglement (HIR) tidak mengatur tentang pengawasan dan penilaian terhadap upaya paksa penangkapan atau penahanan. Pada jaman dulu hanya ada pengawasan oleh hakim, yakni dalam hal perpanjangan waktu penahanan sementara yang harus dimintakan persetujuan hakim. Namun pengawasan hakim ini kurang bermanfaat dan tidak efektif mengingat urusan perpanjangan penahanan oleh hakim itu bersifat tertutup dan semata-mata dianggap sebagai urusan birokrasi. Semua surat permohonan perpanjangan penahanan secara serta merta tanpa diperiksa lagi langsung saja ditandatangani oleh hakim ataupun petugas yang ditunjuk oleh hakim. Akibatnya banyak penahanan yang sampai bertahun-tahun dan tersangka hanya pasrah pada nasib, dan menunggu belas kasihan dari hakim untuk membebaskannya kelak di muka pemeriksaan persidangan pengadilan.
Untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam proses penahanan dan penangkapan tersebut, juga untuk melindungi hak tersangka dalam memperjuangkan hak-haknya sebelum proses pemeriksaan sidang dilaksanakan, maka dalam draft RUU KUHAP pada tahun 1974 dicantumkanlah Hakim Komisaris sebagai lembaga yang akan mewadahi semua masalah tersebut.
Hakim Komisaris sebenarnya pernah diberlakukan dalam Reglement op de Strafvoerdering (dengan istilah Van de regter-commissaris) yang berfungsi pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebagai pengawas (examinating judge) untuk mengawasi apakah tindakan upaya paksa (penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat) dilakukan dengan sah atau tidak. Diatur juga disana bahwa Hakim Komisaris memiliki wewenang untuk memanggil orang (para saksi atapun tersangka), juga memeriksa langsung para saksi/tersangka (Pasal 46-56). Hakim Komisaris ini mulai dihapus sejak HIR diberlakukan (Staatsblad No. 44 Tahun 1941).
Terdapat banyak pro dan kontra terhadap pencantuman Hakim Komisaris dalam draft RUU KUHAP tahun 1974. Kejaksaan misalnya, berpendapat bahwa dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, pengawasan mutlak adalah wewenang Kejaksaan (HIR, Undang-undang Pokok Kepolisian, dan Undang-undang Pokok Kejaksaan). Alasan penolakan lain juga karena dengan adanya Hakim Komisaris maka prosedur peradilan akan semakin rumit, karena adanya tumpang tindih kewenangan antara instansi-instansi yang terkait (Polisi dan Kejaksaan).
Mereka yang mendukung Hakim Komisaris berpendapat bahwa tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penuntutan, tidak hanya dibutuhkan pengawasan secara vertikal saja(struktural, dari atasan kepada bawahan), tetapi juga dibutuhkan pengawasan secara horizontal oleh lembaga lain. Fungsi dan kewenangan Hakim Komisaris yang terdapat dalam draft Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tahun 1974, dapat kita lihat pada Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 dalam draft Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tahun 1974 tersebut.
Akhirnya muncullah gagasan tentang lembaga pra-peradilan yang terinspirasi dari hak Habeas Corpus Act (memberikan hak pada seseorang, melalui suatu surat perintah pengadilan, menuntut pejabat yang melakukan penahanan atapuan penangkapan atas dirinya untuk membuktikan bahwa penahanan tersebut tidak melanggar hukum dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku) dalam sistem Anglo Saxon.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pra-peradilan disahkan sebagai lembaga pengawasan dan penilaian terhadap upaya penangkapan dan penahanan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dengan Pra Peradilan, tersangka/terdakwa/keluarganya/kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memanggil pihak penyidik atau jaksa penuntut umum yang telah melakukan upaya paksa agar mempertanggungjawabkan tindakannya di depan sidang apakah benar-benar beralasan dan berlandaskan hukum, sehingga tersangka atau terdakwa mepunyai hak untuk melawan penahanan dan penangkapan yang dianggapnya dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak penyidik ataupun penuntut umum.
Pada prinsipnya, tujuan utama Pra Peradilan adalah untuk melakukan ”pengawasan horisontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada di dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang ( M. Yahya Harahap, 2002:4 ).
Saat ini, lembaga Hakim Komisaris kembali diwacanakan dalam RUU KUHAP yang baru untuk menggantikan lembaga pra peradilan. Kembali muncul pro dan kontra terhadap masalah ini. Sehingga ada baiknya kalau kita bisa melihat dan memperbandingkan antara Hakim Komisaris (dalam RUU KUHAP) dan pra peradilan (dalam KUHAP) secara head to head untuk mendapatkan gambaran yang obyektif dan menyeluruh.
1. Masalah Kewenangan
a. Pra Peradilan (Pasal 77 dan Pasal 78 ayat (1) KUHAP)
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang (Pasal 77 KUHAP):
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah Pra Peradilan (Pasal 78 ayat (1)).
b. Hakim Komisaris (Pasal 111 ayat (1) RUU KUHAP)
Hakim Komisaris berwenang menetapkan atau memutuskan (Pasal 111 ayat (1));
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan;
2) Pembatalan atau penangguhan penahanan;
3) Bahwa keterangan yang dibuat tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak tidak memberatkan diri sendiri;
4) Alat bukti dan penyataan yang didapat secara tidak sah dapat dijadikan alat bukti;
5) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah atau ganti kerugian untuk setiap hak ilik yang disita secara tidak sah;
6) Tersangka atau terdakwa berhak atau diharuskan didampingi oleh pengacara;
7) Bahwa penyidikan atau Penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah;
8) Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak berdasarkan asas oportunitas;
9) Layak atau tidaknya suatu perkara dilakukan Penuntutan ke pengadilan;
10)Pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap Penyidikan.
Dilihat dari sisi kewenangan, Hakim Komisaris memiliki tugas dan wewenang yang lebih luas dan lebih lengkap terhadap tindakan-tindakan penegak hukum, sedangkan dalam Pra Peradilan tidak semua upaya paksa dapat diajukan Pra Peradilan, hanya sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sedangkan mengenai penggeledahan dan penyitaan tidak dapat diajukan Pra Peradilan.
2. Susunan
a. Pra Peradilan (Pasal 78 ayat (2) KUHAP )
Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang penitera (Pasal 78 ayat (2)).
b. Hakim Komisaris (Pasal 117 sampai dengan Pasal 123 RUU KUHAP)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Komisaris, seorang hakim harus memenuhi syarat (Pasal 117):
1) Memiliki kapasitas dan integritas moral yang tinggi;
2) Bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
3) Berusia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun;
4) Berpangkat serendah-rendahnya golongan III/C.
Pasal 118
1) Hakim Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri setempat.
2) Hakim Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 119
1) Hakim Komisaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
a) Telah habis masa jabatannya;
b) Atas permintaan sendiri;
c) Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d) Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya;
e) Meninggal dunia.
2) Penilaian mengenai ketidakcakapan Hakim Komisaris dalam menjalankan tugasnya sebaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Tim Pengawas sebagaimana mekanisme pengawasan di Pengadilan Tinggi.
Pasal 120
Hakim Komisaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
1) Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2) Melakukan perbuatan tercela;
3) Terus–menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
4) Melanggar sumpah jabatan;
5) Merangkap jabatan sebagaimana dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
1) Selama menjabat sebagai Hakim Komisaris, hakim Pengadilan Negeri dibebastugaskan dari tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri.
2) Setelah selesai masa jabatannya, Hakim Komisaris dikembalikan tugasnya ke Pengadilan Negeri semula, selama belum mencapai batas usia pensiun.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Komisaris diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 123
1) Hakim Komisaris berkantor di atau dekat Rumah Tahanan Negara.
2) Hakim Komisaris merupakan hakim tunggal, memeriksa, menetapkan, atau memutus karena jabatannya seorang diri.
3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Komisaris dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang staf sekretariat.
Dilihat dari susunan, semua hakim pengadilan dapat diangkap menjadi Hakim Tunggal dalam proses Pra Peradilan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan, sedangkan Hakim Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas rekomendasi dari Pengadilan Tinggi, dan selama menjabat menjadi Hakim Komisaris, hakim yang bersangkutan dari tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri.
Untuk susunan, pra peradilan tidak akan mengalami masalah yang berarti dalam praktek di lapangan. Sedangkan untuk Hakim Komisaris akan menimbulkan masalah yang sangat komplek di lapangan, mengingat penyebaran hakim yang belum merata di seluruh Indonesia, juga mobilitas hakim yang tinggi akan menimbulkan masalah baru. Belum lagi jika dilihat dari syarat 10 tahun bertugas dan minimal III/c serta harus minimal berumur 35 tahun tidak akan bisa dipenuhi oleh kebanyakan pengadilan kelas II di luar jawa, karena kebanyakan Hakim yang bertugas disana adalah Hakim Junior dengan masa kerja kurang dari 6-8 tahun, dan (biasanya) Hakim yang telah memenuhi kriteria tersebut telah menjabat sebagai wakil atau ketua di pengadilan yang bersangkutan. Syarat ini mungkin kelihatan sederhana dan pasti dapat dipenuhi oleh seluruh pengadilan di pulau Jawa, akan tetapi akan menjadi masalah baru untuk (hampir semua) pengadilan kelas II di luar pulau Jawa.
3. Permohonan Pengajuan
a. Pra Peradilan ( Pasal 79, 80, 81, 95 ayat (2) dan (3), Pasal 97 ayat (3) KUHAP )
Pasal 79
Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan untuk memeriksan sah atau tidaknya suatu penangkapan penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 81
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 95 ayat (2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-ungdang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagimana dimaksudkan dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus sidang Pra Peradilan sebaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Pasal 97 ayat (3)
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh hakim Pra Peradilan yang dimaksud dalam
Pasal 77.
b. Hakim Komisaris (Pasal 111 ayat (2) dan ayat (3) RUU KUHAP )
Pasal 111 ayat (2) dan ayat (3):
2) Permohonan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh tersangka atau penasihat hukumnya atau oleh penuntut umum, kecuali ketentuan pada ayat (1) huruf I hanya dapat diajukan oleh Penuntut Umum.
3) Hakim Komisaris dapat memutuskan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas inisiatifnya sendiri, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
Hakim Pra Peradilan bersifat menunggu adanya permohonan dari para pemohon yang merasa bahwa haknya dilanggar dalam hal pengujian upaya paksa maupun permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi dan tidak dapat melakukan persidangan tanpa adanya suatu permohonan, sedangkan Hakim Komisaris memiliki tambahan kewenangan inisiatif dimana tanpa perlu adanya suatu permohonan dari pemohon, seorang Hakim Komisaris dapat memutusakan atau menetapkan sendiri mengenai hal-hal yang termasuk dalam tugasnya pada Pasal 111 ayat (1) RUU KUHAP.
Untuk yang ini, akan menimbulkan masalah baru ketika dikaitkan dengan kewenangan Hakim Komisaris yang sangat luas yang niscaya berbenturan dengan pengawasan melekat/vertikal instansi yang bersinggungan (polisi/jaksa). Harus ada pengaturan teknis yang lebih lanjut agar tidak terjadi benturan yang tidak diinginkan dalam praktek di lapangan. Dan hal ini sangat terkait dengan subyektifitas Hakim Komisaris yang bersangkutan, sehingga harus juga dibuat suatu standar baku seperti apa inisiatif yang dapat dilakukan dan “ditabrak” oleh Hakim Komisaris.
4. Acara Pemeriksaan
a. Pra Peradilan (Pasal 82 ayat (1) KUHAP )
Pasal 82 ayat (1)
1) Acara pemeriksaan Pra Peradilan untuk hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a) Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang:
b) Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c) Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d) Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra Peradilan belum selesai, maka permintaan itu gugur;
e) Putusan Pra Peradilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Pra Peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
b. Hakim Komisaris (Pasal 114, Pasal 116, Pasal 112, dan Pasal 113 RUU KUHAP )
Pasal 114
1) Hakim Komisaris memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak menerima permohonan sebaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2).
2) Hakim Komisaris memberikan keputusan atas permohonan berdasarkan hasil penelitian salinan dari surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, atau catatan lainnya yang relevan.
3) Hakim Komisaris dapat mendengar keterangan-keterangan dari tersangka atau penasihat hukumnya, penyidik, atau penuntut umum.
4) Apabila diperlukan, Hakim Komisaris dapat meminta keterangan dibawah sumpah dari saksi yang relevan dan alat bukti surat yang relevan.
5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) tidak menunda proses Penyidikan.
Pasal 116
1) Hakim Komisaris melakukan pemeriksaan atas permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, harus mulai menyidangkan permohonan;
b) Sebelum memeriksa dan memutus, wajib mendengar Pemohon, Penyidik, atau Penuntut Umum;
c) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menyidangkan, harus sudah memberikan putusan;
d) Dalam hal perkara sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri, permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi tidak dapat diajukan kepada Hakim Komisaris.
Pasal 112
1) Untuk pembuktian perkara di Indonesia, saksi yang bertempat tinggal di luar negeri diperiksa oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut, dan keterangan diserahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal Indonesia mempunyai perjanjian bilateral dengan negara tersebut atau berdasarkan asas resiprositas.
2) Keterangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di Indonesia sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara, melalui instansi yang berwenang.
3) Permintaan kepada pemerintah negara lain untuk memeriksa saksi yang berada di negara tersebut harus dilengkapi dengan daftar keterangan yang diperlukan yang harus dijawab oleh saksi.
4) Dalam hal keterangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan ke Pengadilan, maka keterangan tersebut mempunyi kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah.
Pasal 113
1) Jika ada permintaan dari negara lain untuk mengambil keterangan saksi atau melakukan tindakan hukum lain di Indonesia untuk kepentingan perkara yang ada di negara peminta, permintaan tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Tata cara pengambilan keterangan dari saksi atau tindakan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Untuk proses ini, tidak ada perbedaan yang signifikan antara Hakim Komisaris dan Pra Peradilan, hanya terdapat beberapa kecil tentang teknis pelaksanaan.
5. Putusan
a. Pra Peradilan (Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP )
Pasal 82 ayat (2) dan (3)
2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan Pra Peradilan mengenai hal sebaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a) Dalam hal putusan menetapakan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b) Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c) Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya kerugian dan rehabilitasi yang diberikan sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangka tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d) Dalam hal putusaan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
b. Hakim Komisaris (Pasal 115 RUU KUHAP )
Pasal 115
1) Putusan dan penetapan Hakim Komisaris harus memuat dengan jelas dasar hukum dan alasannya.
2) Dalam hal Hakim Komisaris menetapkan atau memutuskan penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
3) Dalam hal Hakim Komisaris menetapkan atu memutuskan penyitaan tidak sah, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan atau diputuskan, benda yang disita harus dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali terhadap benda terlarang.
4) Dalam hal Hakim Komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum harus segera melanjutkan Penyidikan atau Penuntutan.
5) Dalam hal Hakim Komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penahanan tidak sah, Hakim Komisaris menetapkan jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Putusan Pra Peradilan merupakan putusan yang bersifat declaratoir, yang pada dasarnya merupakan suatu putusan yang menegaskan bahwa seseorang mempunyai hak, sedangkan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Komisaris bersifat declaratoir dan konstitutif. Putusan yang bersifat declaratoir dapat dilihat pada Pasal 115 ayat (2) sampai dengan ayat (4), sedangkan yang bersifat konstitutif dapat dilihat pada Pasal 115 ayat (5) RUU KUHAP tahun 2008.
6. Upaya Hukum
a. Pra Peradilan ( Pasal 83 KUHAP)
Pasal 83
1) Terhadap putusan Pra Peradilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.
2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan Pra Peradilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
b. Hakim Komisaris (Pasal 124 RUU KUHAP)
Pasal 124
Menetapkan atau putusan Hakim Komisaris tidak dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Pasal 83 ayat (2) KUHAP ditetapkan bahwa apabila hakim Pra Peradilan menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka penyidik atau penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada pengadilan tinggi sesuai dengan daerah hukumnya, dan putusan ini merupakan putusan akhir. Sedangkan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Komisaris telah secara tegas dan jelas dinyatakan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa. Adapun mengenai pengajuan upaya hukum luar biasa atas putusan atau penetapan Hakim Komisaris tidak diatur lebih lanjut dalam RUU ini.Penutup
Adnan Buyung Nasution, salah satu advokat senior Indonesia, menyatakan bahwa konsep Pra Peradilan jauh lebih baik daripada konsep Hakim Komisaris, dengan alasan Hakim Komisaris dianggap lebih bersifat administratif, tertutup, dan tergantung pada Hakim Komisaris yang bersangkutan saja, sehingga tidak ada pengawasan dari partisipasi publik, sedangkan Pra Peradilan bersifat terbuka dan disidangkan. (Newsletter KHN, April 2002).
Satu kritik lagi, bahwa kewenangan Hakim Komisaris yang sangat luas dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, hal ini adalah sebuah keniscayaan karena seluruh kewenangan tersebut berada di tangan seorang hakim.
Bagaimanapun, terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam masing-masing lembaga, baik itu pra peradilan maupun Hakim Komisaris. Alangkah baiknya jika kekurangan dan kelebihan tersebut dapat dipadukan secara serasi, sehingga terwujud lembaga pra peradilan yang disempurnakan dengan tambahan beberapa kewenangan dan keistimewaan dari Hakim komisaris.
Langganan:
Postingan (Atom)

