Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juni 2011

Murabahah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Fatwa Bunga Bank Haram dari MUI Tahun 2003 menjadi momentum bermunculan banyak bank yang menjalankan prinsip syariah. Untuk mengakomodir sengketa perbankan syariah, maka Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa sengketa Ekonomi Syariah menjadi kompetensi
absolut Peradilan Agama. Sebagai pelengkap, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan payung hukum kepada praktek perbankan syariah di Indonesia.
Banyak produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dalam melayani masyarakat, seperti mudharabah (Kerja sama antara dua pihak dalam suatu jenis usaha tertentu, di mana pihak pertama sebagai penyandang dana dan pihak kedua sebagai pengelola usaha, segala keuntungan dan kerugian yang terjadi ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan), murabahah, musyarakah (kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing), wadiah (titipan, dalam perbankan konvensional lebih dikenal dengan nama giro), salam (Pembelian barang yang penyerahannya dikemudian hari dan pembayarannya dilakukan di awal atau ketika transaksi), istishna (jual beli dengan pemesanan, mirip salam, akan tetapi pembayarannya bisa dilakukan di muka, dicicil, atau di belakang), dll (Veithzal Rivai dkk, 2007: hal. 781).
Sebenarnya, ada banyak bentuk-bentuk akad jual beli dalam hukum Islam, akan tetapi dalam perbankan syariah hanya mengakomodasi tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi, yaitu murabahah, istishna’ dan salam. Dari tiga produk tersebut, penyaluran dana dengan prinsip murabahah adalah yang paling banyak dan mencapai bilangan 70.4% dari jumlah total pembiayaan (Laporan BNI Syariah tahun 2007).
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam jual beli jenis ini, penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya (M. Syafi’i Antonio, 2001: 101.) Dengan kata lain, transaksi murabahah adalah jual beli dengan harga awal ditambah dengan keuntungan tertentu (Wahbah Az Zuhaili, 1997: 3765). Secara sederhana, murabahah dapat diartikan dengan jual beli yang dilakukan dengan cara memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan.
Pada praktek perbankan syariah, dalam produk murabahah, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Yang harus diberikan penekanan dalam murabahah adalah penjual harus memberi tahu kepada pembeli harga asli barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang akan ia dapatkan. Karena apabila seorang penjual tidak memberi tahu kepada pembeli nlai asli barang tersebut, dan pembayaran dilakukan dengan cara cicilan (lump sum) bukanlah murabahah, akan tetapi disebut musawamah (jual beli mirip murabahah, akan tetapi penjual tidak memberi tahu pembeli berapa jumlah keuntungan yang diambil).
Murabahah dalam Hukum Islam dan Landasan Hukumnya
Dalam Islam dikenal transaksi jual beli amanah (adanya keterbukaan dari si penjual tentang harga awal dan keuntungan yang ia terima), dan murabahah termasuk dalam jenis transaksi amanah ini. Transaksi jual beli amanah yang lain adalah tauliyah (penjual menjual barang dagangannya sesuai dengan harga awal tanpa mengambil keuntungan sedikitpun), wadh’iyah (penjual menjual sesuai dengan harga modal, tetapi si penjual memberitahu pembeli bahwa ia mengambil sebagian dari barang yang ia dijual.) dan isyrak (mirip tauliyah, akan tetapi si penjual menjual kembali sebagian barang dagangananya dengan keuntungan tertentu.).
Murabahah tidak dikenal pada masa Nabi saw. dan sahabatnya, dan mulai muncul pertama kali pada abad kedua Hijriah. Walaupun tidak ada dasar Hadist dan Al-qur’an (karena memang belum dikenal pada masa Nabi) untuk akad ini, akan tetapi Imam Syafi’i dan Malik berpendapat bahwa jual beli secara murabahah adalah halal.
Wahbah Zuhaili (dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu) menjelaskan panjang lebar tentang murabahah dan menyatakan bahwa ada beberapa ayat tentang jual beli dan dan perdagangan dalam Al Qur'an yang dapat dijadikan dasar murabahah, seperti Al-baqarah: 275 (...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba), dan An-nisa: 29 (Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian, kecuali dengan cara perdagangan yang berdasarkan atas saling merelakan di antara kalian”).
Dia menjelaskan bahwa menurut Imam Malik, ada suatu ijma’ ulama Madinah tentang kebolehan seseorang yang membeli pakaian di suatu kota dan kemudian menjaulnya di kota yang lain dengan keuntungan yang disepakati. Imam Syafi’i juga menyampaikan pendapatnya bahwa jika seseorang mengatakan kepada yang lain, “Belikan suatu barang untukku dan kemudian aku akan memberikan keuntungan kepadamu sekian” adalah diperbolehkan. Marghinani (ulama mazhab Hanafi) juga berpendapat bahwa syarat-syarat pokok dalam jual beli yang dianggap sah terdapat dalam murabahah, dan akad ini sangat diperlukan oleh masyarakat, oleh karena itu akad jual beli murabahah ini adalah boleh. Terakhir, dalam konferensi perbankan Islam ke II (Kuwait, 1403 H/1983) dinyatakan bahwa murabahah hanya diperbolehkan jika pembeli (nasabah) sudah menerima dan memiliki barang.
Di Indonesia, Murabahah telah diperbolehkan (halal) dengan keluarnya Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa salah satu alasan dihalalkannya murabahah adalah karena masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank syari'ah berdasarkan prinsip jual beli. Masyarakat juga memerlukan bantuan guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan diberbagai kegiatan, maka bank syari'ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya.
Dalam perbankan syariah, pembayaran murabahah dapat dilakukan dengan tunai atau dicicil. Murabahah pada awalnya tidak ada hubungannya dengan pembiayaan, akan tetapi pada perkembangannya digunakan oleh perbankan syari'ah dengan menambahkan beberapa konsep lain sehingga menjadi salah satu bentuk produk pembiayaan. Ada beberapa ciri dari murabahah dalam perbankan syariah, yang paling utama adalah barang dagangan harus tetap dalam tanggungan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum selesai.
Murabahah dalam Hukum Positif dan Landasan Hukumnya.
Kedudukan Perbankan Syariah di Indonesia telah mendapatkan payung hukum yang jelas dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Pada Pasal 1 ayat 25 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan dalam sistem perbankan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.  Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;\
b.  Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.  Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan
d.  istishna’;Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.  Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Semua akad diatas, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Lebih lanjut, dalam Pasal 19 huruf (c) disebutkan bahwa Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi penyaluran pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Apabila terjadi sengketa perbankan syariah, maka berdasarkan Pasal 55, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa dalam kontrak perjanjian/akad, maka penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad, dan penyelesaian sengketa tersebut tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Dalam penjelasan lanjutan pasal 55, sengketa bisa diajukan apabila memang sudah diperjanjikan dalam kontrak/akad (pacta sun servanda), bisa Musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), lembaga arbitrase lain, atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk satu hal ini, sampai sekarang masih terjadi perdebatan dikalangan hukum dan praktisi ekonomi syariah karena ada kontradiksi hukum yang terjadi. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama Pasal 49 huruf (i) disebutkan bahwa Ekonomi Syariah (termasuk didalamnya perbankan syariah) adalah kompetensi absolut Peradilan Agama. Bagaimana bila dalam perjanjian disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa maka diselesaikan di Peradilan Umum? Dalam hal ini, penulis walaupun perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang mengikat diri dalam perjanjian tersebut (pacta sun servanda), namun perjanjian yang dibuat harus tetap berdasar hukum dan tidak boleh melawan hukum. Sehingga apabila ada klausula hak opsi masalah penyelesaian sengketa, maka secara otomatis itu menjadi gugur dan kembali ke peraturan umum (ekonomi syariah adalah kompetensi absolut peradilan agama).
Apabila sengketa tersebut diselesaikan melalui Arbitrase Syariah, dan ada salah satu pihak yang tidak mau melaksanakan hasil putusan Arbitrase tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Sebagai pegangan pedoman teknis masalah Ekonomi Syariah, maka Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ini, Murabahah diatur secara tegas dan rinci di pasal 116 -133.
Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah
Agar produk murabahah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi:
a.  Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b.  Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
c. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d.  Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e.  Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f.  Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g.  Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h.  Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i.   Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. (Fatwa DNS MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000)
Secara garis besar, ada beberapa aspek utama dalam produk pembiayaan murabahah:
1.  Urbun (Uang Muka)
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 121 menjelaskan bahwa penjual boleh meminta pembeli untuk membayar uang muka saat menandatangi kesepakatan awal pelesanan dalam jual beli murabahah. Pasal 122 dinyatakan bahwa jika pembeli kemudian menolak untuk membeli barang tersebut, biaya riil penjual harus dibayar dari uang muka tersebut. Kemudian pada pasal 123 disebutkan jika nilai uang muka dari pembeli kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat menuntut pembeli untuk mengganti sisa kerugiannya.
(Urbun) adalah uang muka yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual dalam sebuah perjanjian jual beli murabahah. Jika pembeli tetap melanjutkan perjanjian tersebut, maka uang muka menjadi bagian dari pembayaran, apabila tidak maka uang itu secara otomatis menjadi milik penjual. Urbun dibayarkan setelah (bukan sebelum) terjadinya akad.
Ada perbedaan pendapat tentang urbun, mayoritas ulama berpendapat bahwa urbun dilarang karena ada Hadist yang melarang urbun dalam jual beli, juga tidak dibenarkan seseorang menerima sesuatu yang tidak ada gantinya. Akan tetapi ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa urbun dalam jual beli boleh dengan alasan Hadist yang melarang urbun adalah hadist dha’if, juga dengan pertimbangan kemaslahatan bahwa penjual akan mengalami kerugian jika pembeli yang sudah melakukan perjanjian jual beli secara tiba-tiba membatalkan perjanjian tersebut.
2.  Jaminan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 127 menyebutkan bahwa penjual dapat meminta pembeli untuk menyediakan jaminan atas benda yang dijualnya dalam akad murabahah. Walaupun begitu, jaminan tidak termasuk rukun atau syarat murabahah. Jaminan ada semata agar si pemesan barang serius dengan pesanannya, dan merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh bank syari'ah untuk mengurangi resiko jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan menjual jaminan tersebut untuk memenuhi kewajiban nasabah tersebut.
Jaminan diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan hadist: “perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamainan yang mengharamkan yang halal atau menghalal-kan yang haram. Dan, kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.
3.  Teknis pelunasan akad murabahah
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 124 ayat (1) menyebutkan bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan dalam kurun waktu yang disepakati, kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal pembeli mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan, keringanan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad baru dalam penyelesaian kewajiban (ayat 3).
Apabila teknis pembayaran yang disepakati adalah cicilan, kemudian pembeli bermaksud untuk melunasi sebelum waktu yang telah ditentukan, maka bank dapat memberikan potongan kepada nasabah atas pelunasan awal tersebut. Jumlah yang harus dilunasi oleh pembeli adalah sebesar harga barang yang telah disepakati dikurangi angsuran yang telah dibayarkan. Untuk besar potongan yang diberikan adalah mutlak kebijaksanaan bank syariah yang bersangkutan.
4.  Sanksi.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 128 menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah boleh melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan syarat yang bersangkutan masih prospektif. Pada pasal 129 kemudian dijelaskan bahwa akad murabahah dapat diselesaikan dengan cara menjual obyek akad kepada Lembaga Keuangan Syariah dengan harga pasar, atau nasabah melunasi sisa hutangnya kepada Lembaga Keuangan Syariah dari hasil oenjualan obyek akad, dan apabila  ternyata hasil penjualan obyek akad tersebut melebihi sisa hutang maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada nasabah (pasal 130), sedangkan apabila hasil penjualan ternyata lebih kecil dari sisa hutang, maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang harus dilunasi berdasarkan kesepakatan (Pasal 131). Terakhir, jika salah satu pihak konversi murabahah tidak dapat menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian/shulh, dan atau pengadilan (Pasal 133).
Dewan Syari'ah Nasional MUI dalam fatwanya membolehkan bank syari'ah mengenakan denda kepada nasabah yang dianggap mampu tapi tidak membayar kewajibannya terhadap bank syari'ah. Denda tersebut dianggap sebagai dana kebajikan dan bukan merupakan pendapatan bank syari'ah. Denda dibuat dengan pendekatan ta’zir, yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya, dan berbentuk sejumlah uang yang besarnya ditentukan sesuai kesepakatan antara bank syari'ah dan nasabah.
Apabila nasabah tidak mampu membayar kewajibannya karena bangkrut atau benar-benar tidak mampu secara ekonomi (bukan karena lalai), maka pihak bank syari'ah harus menunda penagihan hutang sampai nasabah tersebut mampu untuk membayar dan tidak diperkenankan untuk menerapkan denda atau sangsi, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 280 “Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai berkelapangan…”.
Untuk mengetahui apakah seorang nasabah termasuk mampu atau tidak mampu, dapat dilakukan jika bank syari'ah dengan nasabah mempunyai hubungan kemitraan. Bank syari'ah dapat mengetahui keadaan nasabah yang sebenaranya dengan melakukan interaksi, melakukan kunjungan silaturahmi, dan menciptakan suasana keterbukaan dengan pihak nasabah.
Di dalam rumahnya juga ada salah seorang anggota keluarga yang sedang mengalami sakit parah. Dengan gambaran seperti ini, diketahui bahwa nasabah benar-benar dalam keadaan tidak mempu melakukan angsuran motor. Karena tidak mampu, maka tidak diperkenakan denda terhadapnya. Bahkan, seharusnya ia diberi kelonggaran waktu atas pembayaran angsuran yang lain.37
Penutup
Transaksi murabahah merupakan pembiayaan mayoritas dari total penyaluran dana bank syari'ah, hingga ada kesan bahwa semua transaksi penyaluran dana dimurabahahkan. Namun, adakalahnya bank syariah tidak mau repot dengan langkah-langkah pembelian barang (berposisi sebagai sebagai penjual), sehingga digunakanlah akad wakalah untuk memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang tersebut. Terhadap praktek ini, MUI dalam fatwanya menetapkan bahwa jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Dengan kata lain, pemberian kuasa wakalah dari bank kepada nasabah atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum akad Jual beli murabahah terjadi. Hal ini juga dicantumkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 pasal 9 ayat 1 butir d yaitu dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah wakalah untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank (dengan bukti kwitansi pembelian), dan dalam bagian penjelasan sebutkan bahwa akad wakalah harus dibuat terpisah dengan akad murabahah.
Aplikasi pembiayaan murabahah yang sangat fleksibel ini dapat digunakan untuk pembelian barang konsumsi maupun barang kebutuhan lain yang pembayarannya dapat dilakukan secara tangguh/mencicil. Selain itu, dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiayaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya, mengingat tidak ada standar yang jelas keuntungan yang boleh diambil (oleh bank syariah terhadap nasabah) atas sebuah perjanjian jual beli murabahah.

Rabu, 25 Mei 2011

Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196).
Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Penetapan mafqud bagi orang yang hilang sangat penting karena menyangkut berbagai macam hal, diantaranya dalam hukum keperdataan dan hukum kewarisan. Jika dia merupakan pewaris, maka ahli warisnya memerlukan kejelasan status tentang keberadaannya (apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat) agar jelas hukum kewarisan dan harta warisannya, dan jika sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil asobah.
Mafqud Dalam Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23, Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW)) di pasal 467 - 471 telah mencantumkan ketentuan mengenai mafqud/orang hilang. KUHPer tidak menggunakan istilah mafqud, akan tetapi menggunakan istilah “Orang yang diperkirakan telah meninggal dunia”.
Pasal 467 KUHPer menentukan bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu 5 tahun, atau telah lewat waktu 5 tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut, tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan keperdataan dengan orang tersebut ke Pengadilan untuk dipanggil menghadap ke persidangan untuk memastikan keberadaan dan nasibnya. Jangka waktu panggilan ini adalah dalam waktu 3 bulan.
Jika orang tersebut tidak dapat menghadap untuk memberikan kesan dan petunjuk bahwa dia masih hidup, walaupun telah dipanggil, maka harus dipanggil untuk yang kedua kalinya, begitu seterusnya sampai panggilan ketiga (jangka waktu panggilan adalah 3 bulan). Panggilan tersebut diumumkan di surat-surat kabar, papan pengumuman di Pengadilan, dan papan pengumuman di alamat terakhir orang tersebut diketahui.
Apabila sudah dipanggil tiga kali tetap tidak datang menghadap, maka Pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Tanggal pasti tentang penetapan “meninggalnya secara hukum yang bersangkutan” harus dinyatakan secara jelas dalam putusan. (Pasal 468)
Dalam Putusan tersebut juga harus dimuat pertimbangan Hakim mengenai kemungkinan sebab-sebab yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan persidangan, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi yang bersangkutan tidak bisa membaca pengumuman panggilan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian. Namun hakim dapat menunda pengambilan putusan sampai jangka waktu lima tahun lebih atau memerintahkan panggilan lanjutan jika ada pertimbangan lain dianggap perlu dan penting untuk diindahkan oleh Hakim, hal ini sangat tergantung kebijaksanaan Hakim dalam melihat fakta terhadap kenyataan dalam persidangan.
Masalah berbeda berlaku apabila orang yang pergi meninggalkan tempat kediamannya tersebut telah memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjadi kuasa/wakilnya dalam segala urusan dan kepentingan, maka jangka waktu yang berlaku adalah sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, dan dalam jangka waktu sepuluh tahun tersebut tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah wafat. Adapun teknis beracaranya sama dengan mereka yang yang pergi tanpa meninggalkan kuasa apapun.
Putusan yang telah diambil oleh Pengadilan mengenai mafqud tersebut harus diumumkan dalam media surat kabar yang sama yang juga digunakan dalam pemanggilan.
Mafqud dalam Hukum Islam
Hakim dalam memutus perkara mafqud harus berdasarkan pada alat bukti yang jelas sehingga dapat diduga keras bahwa mafqud tersebut telah wafat. Hakim dapat memutuskan mafqud ` telah wafat dalam keadaan:
1. Hilang dalam situasi yang patut dianggap bahwa ia sebagai telah binasa, seperti karena ada serangan mendadak atau dalam keadaan perang. (Dapat diputus mafqud jangka waktunya 40 tahun sejak kepergian)
2. Pergi untuk suatu keperluan, tetapi tidak pernah kembali. (Dapat diputus mafqud jangka waktunya 40 tahun sejak kepergian)
3. Hilang dalam suatu kegiatan wisata atau urusan bisnis. (Hakim memutuskan mafqud dengan pertimbangan sendiri). (Muhammad Toha Abul 'Ula Kholifah (2005:543))
Abdul Aziz Dahlan (1996:1038) juga menyebutkan salah satu aspek yang dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara mafqud adalah dengan memperhatikan teman-teman seumur/segenerasi dengan yang bersangkutan. Apabila teman-teman seumur/segenarasi mafqud itu telah wafat, maka hakim dapat menetapkan bahwa mafqud dimaksud juga telah wafat. Apabila harta mafqud telah dibagikan kepada ahli warisnya, kemudian ternyata yang bersangkutan masih hidup dan kembali, maka harta yang sudah dibagikan itu harus dikembalikan oleh ahli warisnya itu kepada mafqud dimaksud. Akan tetapi kalau harta warisan itu telah habis, maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan harta warisan tersebut.
Tentang masalah jangka waktu seseorang dapat ditetapkan mafqud, para ulama madzhab berbeda pendapat:
1. Ulama Madzhab Hanafi: 90 tahun, dengan asumsi bahwa dalam jangka waktu tersebut orang-orang yang seusia dengan dia di daerahnya telah semua wafat.
2.  Ulama Madzhab Maliki: 70 tahun, dasarnya hadits Rasul yang menyatakan bahwa usia umatku berkisar antara 60 sampai dengan 70 tahun.
3.  Ulama Madzhab Syafi’i: 90 tahun, yaitu batas usia orang-orang yang sebaya dengan dia di daerahnya. Tetapi, pendapat yang sahih di kalangan ini adalah penentuannya bukan berdasarkan pada bilangan waktu tertentu, melainkan berdasarkan pada bukti, yakni jika telah ada bukti bagi hakim tentang kematian mafqud bersangkutan, maka berdasarkan bukti itu hakim menetapkan kematian mafqud bersangkutan dan itu setelah berlangsung suatu periode di mana secara kebiasaan bahwa seseorang sudah tidak mungkin lagi hidup di atas usia tersebut.
4.  Ulama Madzhab Hanbali: Jika mafqud itu hilang dalam suasana yang sedemikian rupa sehingga dapat diduga dia telah wafat, seperti dalam perang, atau tenggelamnya alat transporatsi yang dinaiki, di mana sebagian penumpang selamat dan sebagian lagi tidak selamat, maka di sini ditunggu sampai tenggat waktu empat tahun. Tetapi jika ia hilang dalam suasana yang tidak mungkin ia`wafat (berdagang, berwisata, atau menuntut ilmu), maka::
a.  ditunggu sampai yang bersangkutan berusia 90 tahun karena biasanya di atas usia ini sudah tipis kemungkinannya bagi seseorang untuk dapat bertahan hidup;
b.  diserahkan pada petimbangan hakim. (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:198)
Terjadi juga perbedaan pendapat tentang tanggal dimulai/terjadinya wafat seseorang berdasarkan putusan mafqud:
1. Abu Hanifah dan Malik: Waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal hilangnya mafqud bersangkutan.
2.  Syafi’i dan Ahmad: Waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal pernyataan kewafatannya (tanggal keluarnya putusan hakim),
Mafqud dan Kewarisan
Muhammad Toha Abul ’Ula Kholifah (2005:542) mengatakan bahwa berkaitan dengan kewarisan, mafqud itu mempunyai dua sisi, yaitu pertama, dari sisi harta pribadinya, dan kedua dari sisi harta orang lain. Dari sisi harta pribadinya ia dianggap hidup dan oleh karena itu harta pribadinya belum bisa diwarisi oleh ahli warisnya sampai ada kejelasan status mafqud bersangkutan, apakah ia masih hidup atau sudah wafat. Sedangkan dari sisi harta orang lain, dia dianggap telah wafat sehingga dengan demikian dia tidak lagi sebagai ahli waris.
Pendapat senada dikemukakan juga oleh Wahbah az-Zuhaily (1989:420-421) yang mengatakan bahwa dari sisi harta pribadi mafqud, para Imam Madzhab telah sepakat bahwa ia dianggap masih hidup sehingga hartanya belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai ada kejelasan berdasarkan putusan hakim mafqud tersebut dinyatakan telah wafat. Sedangkan dari sisi harta orang lain, Mayoritas Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mafqud tidak mempunyai hak-hak positif seperti halnya waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah, Dzohiriyah dan Syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa mafqud itu berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.
Teknis pembagian waris mafqud (jika dia adalah ahli waris) dapat dilakukan dengan dua cara:
1.  Mafqud dianggap masih hidup: Bagiannya ditunda sementara sampai ada kejelasan statusnya;
2.  Mafqud dianggap sudah wafat: Bukan sebagai ahli waris. (Wahbah az-Zuhaily (1989:423))
Dengan dua cara tesebut, maka perlu diperhatikan keberadaan ahli waris lainnya, yaitu:
1.  Terhadap ahli waris yang bagiannya tetap sama dalam dua keadaan diatas, yakni baik mafqud bersangkutan masih hidup ataupun sudah wafat, maka kepadanya diberikan bagian secara penuh.
2.  Terhadap ahli waris yang bagiannya berubah dalam salah satu dari dua keadaan dimaksud, maka kepadanya diberikan bagian yang lebih kecil, sedangkan sisanya sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud bersangkutan ternyata benar-benar masih hidup, maka ia mengambil bagian yang sementara ditunda itu. Sebaliknya, jika ternyata mafqud tersebut benar-benar telah wafat, maka bagian yang sementara ditunda itu diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
3.  Terhadap ahli waris yang belum jelas status kewarisannya, artinya ia berhak mewaris dalam satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dalam cara yang lain, maka di sini wajib ditunda bagiannya sampai jelas status mafqud.
Penutup
Pengaturan mengenai mafqud tidak hanya diatur dalam hukum Islam, akan tetapi hukum keperdataan Indonesia juga telah mengatur hal tersebut dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan beberapa perincian dan ketentuan yang saling melengkapi satu sama lain.
Penentuan mafqudnya seseorang sangat penting dan urgen karena berkaitan dengan hubungan keperdataan (secara hukum perdata) dan hubungan keagamaan seseorang dengan nasab, ahli waris, dan segala yang ditinggalkannya (secara hukum Islam).
Secara singkat, ada beberapa asas dasar yang harus dipenuhi dalam permohonan mafqud seseorang, yaitu (Pertimbangan Majelis dalam Putusan Mafqud No: 06/Pdt.P/2006/PA.Wt):
1.  Bahwa orang yang dinyatakan mafqud telah dipanggil secara sah dan patut melalui pngumuman mass media surat kabar harian sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggat waktu pengumuman masing-masing tiga bulan; (467 KUHPer)
2.  Bahwa yang bersangkutan telah pergi meninggalkan tempat tinggalnya yang terakhir sekurang-kurangnya 10 tahun tidak pernah pulang dan tidak ada khabar beritanya, serta tidak ada indikasi atau tanda-tanda bahwa yang bersangkutan itu masih hidup; (470 KUHPer)
3. Bahwa usia yang bersangkutan diperkirakan telah melebihi usia hidup seseorang secara rata-rata di suatu daerah (untuk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata 70 tahun) atau orang-orang yang sebayanya telah meninggal dunia; (Madzhab Imam Syafi’i)
4.  Bahwa kepergian yang bersangkutan dilatar belakangi atau bersamaan dengan suatu peristiwa yang sangat memungkinkan meninggalnya yang bersangkutan dan patut diduga yang bersangkutan tidak dapat menyelamatkan diri; (Madzhab Hanbali)
5. Bahwa yang bersangkutan meninggalkan hak kebendaan atau keperdataan dengan orang mengajukan permohonan perkara ini (Petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: MA/KUMDIL/221/VII/K/1991 tanggal 23 Juli 1991);

Minggu, 22 Mei 2011

Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz

Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri telah bercerai.
Jumlah talak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu sampai tiga. Seorang suami berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu dan dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis iddahnya, atau
boleh nikah baru (apabila sesudah ‘iddah), sedangkan apabila telah jatuh talak tiga maka suami dan istri tidak dapat rujuk dan menikah lagi (walaupun dengan nikah baru) kecuali si istri yang ditalak tiga telah terlebih dahulu menikah dengan orang lain dan ba’da dukhul.
Sebenarnya, tidak ada masalah urgen dalam permasalahan talak ini, apabila sang suami mentalak istrinya dengan jalan yang “lurus”, misalnya: “Aku talak kamu”, maka itu talak satu, 5 bulan kemudian si suami mengulangi lagi perkataan: “aku talak kamu”, maka itu talak dua, dan 5 bulan kemudian mengulangi lagi mengatakan: “aku talak kamu”, maka itu talak tiga. Muncul masalah, apabila sang suami langsung berkata dalam satu waktu; “Aku talak kamu dengan talak tiga!”, atau dengan perkataan: “Aku talak kamu, aku talak kamu, aku talak kamu! (diulangi tiga kali)”, maka seperti apakah hukumnya?
Terjadi perbedaan pendapat dalam kalangan ulama fiqh tentang talak tiga dalam satu kalimat dan/atau satu waktu dan/atau sekaligus dalam satu waktu (Disarikan dari kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd) dan Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh (Mahmoud Syaltout dan Ali As-Sais)):
1.  Talak suami yang dijatuhkan sekaligus dengan kalimat: “Saya talak engkau talak tiga (dan semacamnya)” mengakibatkan jatuhnya talak tiga. Dasarnya hadist nabi: “Dari Abi Waqqash RA bahwasanya ia bertanya kepada Ibnu ‘Abbas :Apakah engkau tahu, bahwasanya talak tiga (yang diucapkan sekaligus tiga) itu dihukumkan menjadi talak satu pada zaman Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA. Namun ditetapkan hukumnya menjadi talak tiga pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA? Lalu Ibnu ‘Abbas menjawab : Ya”.

2.  Jumhur fuqaha berbagai negeri berpendapat bahwa thalaq dengan lafadz tiga kali hukumnya adalah hukum talak ketiga. Dasarnya adalah ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai talak tidak membedakan antara menjatuhkan satu talak atau lebih. 
Dasar dari hadist, salah satunya adalah Hadist Ibnu Umar: “ia berkata : Maka saya bertanya : Wahai Rasulullah, kalau saya telah mentalaknya dengan talak tiga, bolehkah saya rujuk kepadanya ? Rasulullah menjawab : Artinya : “Tidak. Ia sudah ba’in dan kalau rujuk menjadi maksiat”.
Juga Hadist Fatimah binti Qais: “Suamiku telah mentalak tiga, maka Rasulullah tidak mewajibkannya memberi tempat tinggal dan nafkah untukku”. Mereka mengatakan : Kalaulah talak itu sama sekali tidak jatuh atau hanya jatuh satu sebagai talak raj’iy, tentulah tidak gugur haknya mengenai tempat tinggal dan nafqah.”
3.  Hukum dari talak seperti itu adalah hukum talak sekali, dan lafadz tidak ada pengaruhnya dalam hal itu. Hujjah mereka adalah zhahir firman Allah Ta’ala, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali”. (QS. Al-Baqarh 229). Sampai firman-Nya tentang talak ketiga : “Apabila suami mencerainya untuk ketiga kalinya, maka perempuan itu tidak halal baginya hingga kawin dengan suami yang lain”. (QS. Al-Baqarah 230). Orang yang mencerai dengan lafadz yang bermakna cerai sebanyak tiga kali berarti jatuh talak sekali, bukan talak tiga.
Alasan lain adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim dari Ibnu Abbas: “Talak di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak dengan lafadz tiga kali adalah satu talak, kemudian Umar memberlakukannya atas orang-orang”.
Juga hadist dari Ibnu Ishaq dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: “Rikanah mentalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, diapun merasa sangat bersedih karenanya, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, ‘Bagaimana kamu mentalaknya?’ dia menjawab, ‘Aku mentalaknya tiga kali dalam satu majelis’ Beliau besabda, ‘Itu hanyalah satu talak, maka rujuklah kepadanya’.”
4.  Talak tiga yang dijatuhkan dalam satu waktu, yang jatuh hanya satu talak sebagai talak raj’iy (Pendapat Ulama Zaidiyah dari Golongan Syiah, Ibnu Taimiyah dan muridnya dari golongan Madzhab Hanbali).
Dasarnya dalah ayat Al-Qur’an: “Talak adalah dua kali, sesudah itu ada kalanya menahan dengan cara yang baik, atau melepaskan dengan cara yang baik”. (QS. Al-Baqarah 229).
Juga berdasar kepada hadist dari Ibnu Abbas dan Rukanah, bahwa ia mentalak tiga istrinya dalam satu majelis, kemudian ia sangat menyesal dan gundah sekali, maka Nabi bertanya kepadanya : “Bagaimana engkau mentalaknya?” Ia menjawab : Saya talak dalam satu majelis. Nabi berkata : Artinya : “Itu hanya jatuh satu, maka ruju’lah kepadanya”.
5.  Sebahagian Ulama Imamiyah berpendapat bahwa talak tiga dengan satu kalimat, tidak jatuh satupun (ucapannya menjadi batal dan tidak sah karena rancu), juga sebagian Tabi’in dan dari Ibnu ‘Aliyah dan Hisyam bin Hakam, Abu Ubaidah dan sebahagian Dhahir.
6.  Jika isteri itu sudah dikumpuli/digauli, maka jatuh tiga talak, dan jika belum maka hanya jatuh satu talak (Ibnu Abbas dan Ishaq Ibnu Rawaih).
Dasarnya adalah hadist Ibnu Abbas dari Abu Dawud: “Apakah Anda mengetahui bahwa apabila ia mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum ia berkumpul dengan dia, itu dianggap talak satu pada masa Rasulullah, pada masa Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar? Ibnu Abbas menjawab : Ya, betul bahwa seseorang apabila mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum kumpul, dianggap talak satu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar. Kemudian tatkala Umat melihat orang-orang sudah banyak melakukan yang demikian, Umar berkata : Luluskan para wanita itu dari suami mereka”.
7.  Talak tiga sekaligus itu sama sekali tidak jatuh, baik satu ataupun lebih. Dengan alasan bahwa secara logika, mengumpulkan tiga talak adalah bid’ah yang diharamkan. Bid’ah itu ditolak dengan nash, maka wajiblah kembali kepada yang disyari’atkan.
Semua pendapat yang disebutkan diatas tidak ada yang salah, karena kesemuanya disandarkan kepada pemahaman masing-masing atas pengetahuan dalil yang diketahui dari Al-Qur’an, Hadist dan Ijma.
Akan tetapi, secara garis besar, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Menjatuhkan thalaq tiga dalam satu kalimat dan satu waktu / sekaligus dalam satu waktu, adalah tetap jatuh talak tiga keatasnya.
2.  Ada pula yang berpendapat, bahwa hanya jatuh satu talak saja.
3.  Ada pula yang berpendapat bahwa tidak jatuh talak sama sekali, baik satu maupun tiga karena dianggap batal.
4.  Ada pula yang menyatakan bahwa apabila istri yang ditalak sudah digauli maka jatuh talak tiga, namun apabila belum maka jatuh talak satu.
5.  Karena ada banyaknya perbedaan pendapat tersebut, maka untuk kepastian hukum, maka Talak yang diakui hanyalah Talak yang diucapkan di depan Sidang Pengadilan Agama, mengingat untuk menjatuhkan talak pun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suami dan istri yang bersangkutan.
Bagaimanapun banyaknya perbedaan pendapat diatas, dan walaupun cerai/talak itu dibolehkan, akan lebih baik kalau jangan sampai melakukan hal tersebut. Apabila terjadi permasalahan rumah tangga antara suami dan istri, maka sudah selayaknya dan sepantasnya permasalahan tersebut diselesaikan, agar rumah tangga kembali damai dan rukun untuk mencapai suatu keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, karena Nabi pernah bersabda bahwasanya: “Diantara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah ialah thalaq”. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya).