Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Proses Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 ayat (1) KUHAP). Proses Pemeriksaan Singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini.
Sedangkan Proses Pemeriksaan Cepat adalah proses pemeriksaan terhadap perkara pidana yang diancam denda pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (Tindak Pidana Ringan/tipiring) dan perkara penghinaan ringan (Pasal 205 Ayat (1) KUHAP). Contoh perkara Tindak Pidana Ringan adalah PSK, Minuman Keras dan lain-lain. Perkara Pelanggaran Lalulintas juga diperiksa dengan diperiksa dengan Pemeriksaan Cepat (Pasal 211 KUHAP).
Salah satu ciri utama Pemeriksaan Perkara Cepat adalah hakim pemeriksa perkaranya Hakim Tunggal (bukan Majelis)
A. Tipiring
Dalam pemeriksaan cepat perkara tipiring, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Perkara ini diproses dengan menggunakan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
Pengadilan negeri harus menetapkan jadwal pemeriksaan perkara tipiring pada hari tertentu dalam tujuh hari (satu minggu sekali), dan frekuensinya tergantung jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Penyidik memberitahukan kepada terdakwa secara tertulis hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadiri sidang, dan hal tersebut dicatat oleh penyidik, selanjutnya catatan tersebut bersama berkas dikirim ke pengadilan. Berkas perkara tipiring yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
Setelah menerima berkas, Hakim memerintahkan panitera untuk mencatat perkara yang diterma dalam buku register yang memuat: nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Dalam proses pemeriksaan cepat, saksi tidak perlu mengucapkan sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim.
Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam proses pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik, sedangkan Putusan dicatat dalam daftar catatan perkara dan dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
B. Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan lalulintas jalan adalah perkara tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalulintas jalan.
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tipiring, acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas lebih mudah. Perkara pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, akan tetapi cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (Pasal 207 ayat (1) KUHAP)
Penyidik/Polisi juga tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan, pelanggaran cukup dicatat dalam lembar kertas bukti pelanggaran/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (biasanya satu minggu setelah penangkapan pelanggaran lalu lintas/tilang).
Pelanggar/Terdakwa hadir sendiri di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa untuk mewakilinya. Apabila pelanggar/terdakwa atau kuasannya tidak hadir pada hari yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (verstek) dan surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, kemudian bukti penyampaian amar putusan diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register. Kalau putusan verstek berupa pidana penjara atau kurungan, maka dapat diajukan verzet terhadap putusan tersebut max 7 (tujuh) hari setelah putusan disampaikan. Jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan, maka putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 213-214 KUHAP);
Denda yang dijatuhkan dalam perkara tipiring dan lalu lintas harus dilunasi seketika (Pasal 273 Ayat (1) KUHAP, yang berarti:
1. Apabila terdakwa atau kuasanya hadir, maka pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diucapkan;
2. Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diberitahukan oleh jaksa kepada terpidana (SEMA No.22 Tahun 1983)
Sidang perkara Lalu Lintas dipimpin oleh hakim tunggal tanpa dihadiri oleh Jaksa. Teknis pemeriksaannya dimulai dengan pemanggilan Terdakwa satu persatu ke ruang sidang. Setelah diperiksa identitasnya, kepada terdakwa diberitahukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dan pasal undang- undang yang dilanggarnya (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik atau di lembar surat tilang). Hakim kemudian mencocokkan dan memperlihatkan barang bukti (SIM/STNK/ranmor), lalu memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa (tidak ada tuntutan/Requisitoir dari JPU).
Hakim sebelum menjatuhkan putusan harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan, selanjutnya hakim menjatuhkan putusannya berupa pidana denda atau kurungan yang besarnya ditetapkan pada hari sidang hari itu juga. Jika dihukum denda , maka harus dibayar seketika itu juga disertai pembayaran biaya perkara yang langsung dapat diterima oleh petugas yang mewakili kejaksaan sebagai eksekutor. Semua denda maupun ongkos perkara yang telah diputuskan oleh Hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas Negara oleh Kejaksaan selaku eksekutor (Semua denda maupun ongkos perkara yang telah diputuskan oleh Hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas Negara oleh Kejaksaan selaku eksekutor (Pasal 1 butir 6, Pasal 215, dan 270 KUHAP). Pengembalian barang bukti dalam sidang acara cepat dilakukan dalam sidang oleh hakim seketika setelah diucapkan putusan setelah pidana denda dan ongkos perkara dilunasi/dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar