Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan sebagai berikut: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk men-dukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya
kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan. Masyarakat tipe terakhir ini dikatakan sebagai memiliki kesadaran hukum yang tinggi di lingkungan anggota-anggotanya.
kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan. Masyarakat tipe terakhir ini dikatakan sebagai memiliki kesadaran hukum yang tinggi di lingkungan anggota-anggotanya.
Hukum itu sendiri sebenamya juga adalah kekuasaan Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping sumber-sumber lainnya seperti kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah intelegensia dan moral), Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk yang selalu merangsang pemegangnya urrtuk ingin memiliki pemasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang populer misalnya sepak terjang para raja absolut dan diktator.
“Baik buruknya sesuatu kekuasaan. bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutfak bagi kehidupan masyatakat yang tertib dan bahkan bagi tiap bentuk organisasi yang teratur”.3
Unsur pemegang kekuasaan merupakan faktor penting dalam hal digunakannya kekuasaan yang dimilikinya itu sesuai dengan kehendak masyarakat. Karena itu. di samping keharusan adanya hukum sebagai alat pembatas. juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan syarat-syarat lainnya seperti memiliki watak yang jujur dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi dari cara pertama dengan menelaahnya dari konsep sanksi. Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum menyebabkan diperlukan sanksi untuk penegakan aturan-aturan hukum itu tadi. Karena sanksi dalam kenyataannya merupakan suatu kekerasan. maka penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis (pembenaran hukum) agar menjadikannya sebagai kekerasan yang sah. Legitimasi yuridis yang dapat diberikan untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah adalah fakta, bahwa perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut merupakan bentuk pertama dari kekerasan yang harus ditanggulangi, yaitu ditindak atau ditidakadakan dan jika mungkin dicegah. Penang-gutangan terhadap bentuk pertama dari kekerasan satu adalah dengan menggunakan sanksi sebagai bentuk kekerasan kedua, yaitu kekerasan yang sah; Dipergunakannya sanksi sedemikian menyebabkan sanksi ter-sebut harus ditetapkan atau dirumuskan oleh sistem aturan hukum itu sendiri.
Timbulnya pertanyaan, apakah sanksi itu harus dimasukkan essensi dari pada hukum? Agar sanksi dapat berfungsi dengan baik sehingga semua sistem aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil guna. maka diperlukan adanya kekuasaan (force) yang memberikan dukungan tenaga maupun perlindungan bagi sisten aturan hukum berikut dengan sanksi tersebut.Cara kedua dengan menelaahnya dari konsep penegakan konstitusi. Pembinaan sistem aturan-aturan hukum dalam suatu negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri. Perihal ini biasanya tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakan konstitusi itu, termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pemfainaan hukum itu tadi mengasumsikan digunakannya kekuatan (force).
Diperlukannya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindung bagi sistem aturan-aturan hukum urrtuk kepentingan penegakannya. berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum. yaitu oleh kekuasaan. Kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyataannya dapat berwujud sebagai:
1. Keyakinan moral dari masyarakat.
2. Persetujuan (konsensus) dari seturuh rakyat.
3. Kewibawaan dari seorang pemimpin karismatik.
4. Kekuatan semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka).
5. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut diatas
Dalam uraian di atas terdapat istilah “kekerasan” dan “kekuatan”. Kedua ; istilah ini digunakan dalam konteks penegakan aturan-aturan hukum. Dengan kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara tidak : sah. Pertanyaan yang timbul adalah. apa artinya sah (yustifikasi) itu? Dalam pengertian hukum. kekuatan yang sah adalah kekuatan yang di-atur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif. Penggunannya kekuatan semacam inilah yang diartikan sebagai kekuasaan. Tampak di sini terdapat adanya dukungan yang erat antara hukum dengan kekuasaan, sebab kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau se-kelompok orang yang memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok orang lain untuk mewujudkan perilaku tertentu, yaitu perilaku hukum.
Analisis Hukum Dan Kekuasaan
Secara mudah, dalam tataran teoritis hubungan hukum dan kekuasaan dapat dikatakan saling mempengaruhi, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah dan sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Namun apabila terjadi pertentangan maka energi hukum sering kalah kuat dengan energi kekuasaan. Akibatnya model hukum sangat tergantung pada tipe kekuasaan. Dalam kekuasaan yang bersifat otoriter akan melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratis akan melahirkan hukum yang bersifat responsif dan populis.
Yang dapat dijadikan catatan adalah:
1. Hukum bersifat imperatif, tetapi realitasnya tidak semua taat, sehingga membutuhkan dukungan kekuasaan, besarnya kekuasaan tergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat.
2. Dalam praktek, kekuasaan sering bersifat negatif, yaitu berbuat melampaui batas-batas kekuasaan, sehingga hukum dibutuhkan sebagai pembatas kekuasaan (selain kejujuran ,dedikasi dan kesadaran hukum).
3. Betapa eratnya dan pentingnya relasi antara hukum dan kekuasaan, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum akan dzalim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar