Tampilkan postingan dengan label David Tobing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label David Tobing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2011

Intervensi dalam Perkara Perdata

Universitas Hasanudin, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas  Andalas dan Universitas Sriwijaya mengajukan gugatan bantahan menolak eksekusi putusan susu formula mengandung enterobacter sakazakii. Para Pemohon memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.
Salah satu dalil yang diajukan oleh Pemohon di atas adalah obyektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.
Permohonan ini adalah sebuah perkara baru dalam dunia hukum, dimana sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimohonkan “pembatalan eksekusi” atau “dicabut sifat eksekutorialnya” atau “dibatalkan” oleh pihak ketiga yang “merasa punya kepentingan” secara tidak langsung dan tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan para pihak perkara aquo.
Secara sekilas, dapat disimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon di atas merupakan salah satu bentuk intervensi. Yang perlu kita bahas terlebih dahulu: Seperti apakah intervensi itu sebenarnya?
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Intinya pihak serta pihak ketiga dalam proses perkara. Intervensi tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 Rv.
Intervensi ada tiga macam:
1.    Tussenkomst (menengahi).
Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu (membela kepentingannya sendiri/melawan kepentingan kedua belah pihak). Intervensi diajukan karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
Ciri-ciri tussenkomst :
a.          a. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.
  1. Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.
  2. Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.
  3. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).
2.    Voeging (menyertai).
Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.
Ciri-ciri voeging diantaranya:
a.        a.  Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada pihak tergugat.
  1. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa.
  2. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.
3.    Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin).
Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis.
Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat karena barang yang dijual Tergugat mempunyai cacat, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga tersebut agar pihak ketiga itu bertanggung jawab atas cacat itu.
Ciri-ciri vrijwaring
a.        a.  Merupakan penggabungan tuntutan.
  1. Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.
  2. Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.
Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok.
Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya perkara intervensinya juga tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri.
Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok.
Setelah melihat penjelasan dari intervensi di atas, dan jika dilihat dari duduk perkaranya, maka subtansi dari permohonan pembatalan ini adalah perkara intervensi (voeging), namun bagaimanapun pengajuan perkara ini telah kadaluarsa, sehingga layak untuk tidak dapat diterima. Dan secara normatif, tidak ada yang dapat mengajukan permohonan pembatalan eksekusi terhadap suatu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan apapun.
Kalaupun benar-benar ingin dicari seperti apa bentuk permohonan ini sebenarnya, mungkin dapat kita tarik kepada derdenverzet, di mana para Pemohon tersebut adalah pihak ketiga yang merasa hak-haknya dirugikan oleh putusan bakteri sakazakii ini. Hanya saja, tetap ada satu masalah bahwa dalam derdenverzet pihak ketiga yang mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya, dan inilah yang belum tergambar dengan nyata.
Atau mau menggunakan perlawanan terhadap sita eskekutorial? Tidak tepat juga karena yang dapat mengajukan perlawanan terhadap sita hanyala pihak yang kalah, dan perlawanan itupun tetap tidak akan menghambat dilaksanakannya isi putusan/eksekusi, kecuali apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, dan bantahan mengenai pokok perkara yang telah diputuskan dalam putusan tidak dapat digunakan untuk melawan sita/pelaksanaan putusan, padahal bantahan yang diberikan oleh para Pemohon diatas adalah bantahan dalam pokok perkaranya.
Namun patut kita cermati perkembangan perkara ini, barangkali ada terobosan hukum yang dapat kita jadikan tambahan ilmu dan wawasan dalam studi keilmuan hukum.

Sabtu, 14 Mei 2011

Antara Actio Popularis dan Citizen Law Suit

Kita tentu masih ingat gugatan David Tobing terhadap lambang Garuda yang "terpampang" di logo timnas. Gugatan itu dikenal dengan nama Citizen Law Suit. Sebenarnya, seperti apakah gugatan Citizen Law Suit itu?
Sebelum membahas langsung ke topik utama, ada baiknya kita membahas hal yang umum, bahwa Hukum atau peraturan yang mengatur cara
melaksanakan tuntutan hak merupakan "aturan permainan” (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak itu. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat imperatif (memaksa). Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangankan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar.
Setiap orang tidak bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakimlah yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti justiciabelen (pencari keadilan/penggugat) yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak/belum ada dasar hukumnya.
Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (hak untuk naik banding, kewajiban untuk mengajukan saksi) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata matenil (hak milik, kewajiban untuk melunasi hutang).
Kalau dalam pasal 5 Undang-undang no. 3 tahun 2009 mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan adalah hukum materiilnya (hukum yang mengatur hak dan kewajiban substansial), bukan hukum formil (hukum yang mengatur hak dan kewajiban formil). ltupun, dalam menggali hukumnya, dalam menemukan hukumnya, tidak asal mengadakan "terobosan", tetapi ada metode atau aturan permainannya.
Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d’interet point d'action (Mertokusumo, 53: 2006), yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
Kepentingan disini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat.
Asas penting lainnya dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR). Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan hak atau kepentingan.
Di dalam praktek dikenal suatu cara mengajukan gugatan perdata yang disebut gugatan perwakilan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu perkara yang dilakukan oleh salah seorang anggota atau lebih dari kelompok tersebut tanpa menyebut anggota kelompok satu demi satu. Gugatan semacam ini dikenal dengan acara gugat class action yang diadopsi dari sistern Anglosaks (Mertokusumo, 2006:71) dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Citizen Law Suit atau hak gugat warga negara mempunyai kesamaan dengan jenis gugatan legal standing dan gugatan class action yaitu sama-sama terkait dengan kepentingan umum/publik/masyarakat luas. Citizen law suit juga dikenal dengan sebutan actio popularis. Prosedur beracaranya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Istilah Gugatan Citizen Law Suit pada sistem hukum Common Law, sedang Gugatan Class Action pada sistem hukum civil law dengan istilah Actio Popularis. pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Law Suit/Actio Popularis diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pada dasarnya Citizen Law Suit/Actio Popularis merupakan suatu hak gugat warga Negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari Negara atau otoritas Negara Menurut Gokkel , Citizen Law Suit/Actio Popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara. Menurut Michael D Axline, Citizen Law Suit/Actio Popularis memberikan kekuatan kepada warga Negara untuk menggugat pihak tertentu (Privat) yang melanggar Undang-undang selain kekeutan kepada warga Negara untuk menggugat Negara dan lembaga- lembaga (federal) yang melakukan pelanggaran Undang-undang atau yang gagal dalam memenuhi kewajibannya  dalam pelaksanaan Undang-undang
Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam Citizen Law Suit/Actio Popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya.
Berdasarkan kajian tentang dasar tujuan, pengertian dan batasan Citizen Law Suit/Actio Popularis sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit/Actio Popularis memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
1. Citizen Law Suit/Actio Popularis merupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik;
2.  Citizen Law Suit/Actio Popularis dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
3.  Citizen Law Suit/Actio Popularis memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang;
4.  Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit/Actio Popularis, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
5.  Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit/Actio Popularis.

Senin, 09 Mei 2011

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ny. Anny R. Gultom berbelanja, mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, diparkir di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas), Jakarta Pusat yang dikelola PT. Securindo Packatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas Tambunan. Begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di
tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Bagaimana mobil itu bisa hilang, sedangkan karcis, kunci dan STNK masih dipegang oleh mereka pegang? Inilah yang tidak bisa mereka terima.
Ny. Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan mencoba mengajukan komplain atas kehilangan kendaraan itu. Mereka pun meminta pertanggungjawaban PT. Securindo Packatama Indonesia, tetapi sang pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Pengelola parkir mengajukan klalusul baku: “kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan”. Itu sesuai dengan tulisan yang terdapat dalam setiap karcis parkir yang menyebutkan bahwa "“Pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan dan/atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola". Kalau kita jeli, tulisan yang tertera di setiap karcis parkir yang kita pegang memang bertuliskan hal yang senada, ada yang bertuliskan “kehilangan kendaraan dan benda lain bukan tanggung jawab pengelola”, atau “kehilangan kendaraan dan benda lain akan diganti seharga karcis parkir”.
Ny. Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan tidak terima. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 551/Pdt.G/2000/PN.JKT.PST, di mana dalam petitumnya mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 137.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100.000.000 terhadap PT. Securindo Packatama Indonesia. Mereka berpijak pada ketentuan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 1 Maret 2000. Gugatan diajukan karena PT. Securindo Packatama Indonesia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. PT. Securindo Packatama Indonesia berpegang teguh kepada Pasal 36 ayat 2 Perda Ibukota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran. Perda tersebut mengakomodasi klausul yang tertera pada karcis parkir yang berbunyi pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola. Artinya, PT. Securindo Packatama Indonesia berlindung di balik klausul "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik".
Akhirnya pada bulan Juni tahun 2001, di proses peradilan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim memenangkan gugatan Penggugat (Ny. Anny R. Gultom) dan menjatuhkan hukuman kepada Tergugat (PT. Securindo Packatama Indonesia) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 60 juta dan nonmateriil Rp. 15 juta. Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan sikap pasif PT. Securindo Packatama Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut”.
Suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, kalau memenuhi salah satu unsur berikut:

  1. Bertentangan dengan hak orang lain,
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
  3. Bertentangan dengan kesusilaan,
  4. Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berkaitan dengan adanya unsur bertentangan dengan hak orang lain. Penggugat telah melaporkan tentang hilangnya mobil sesuai Surat Laporan Pol. No. /170/K/III/2000/Sek.KMO tertanggal 1 Maret 2000, namun hak dari Penggugat untuk mendapatkan pengamanan, pencarian, dan pencegahan yang maksimal telah dikesampingkan atau dilanggar oleh Tergugat. Dengan demikian unsur ini terpenuhi. Unsur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum ini juga terkait dengan unsur bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, di mana seharusnya Tergugat sebagai pelaku usaha di bidang perparkian memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan yang maksimal bagi setiap mobil yang di parkir di area parkir yang dikelolanya.
Majelis hakim yang dipimpin ketika itu oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro (sekarang Hakim Agung) berpendapat dalam Putusannya bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha apa pun dilarang mencantumkan klausul baku, baik di kontrak ataupun di struk parkir misalnya. Majelis menganggap bahwa Tergugat (PT. Securindo Packatama Indonesia) tidak bisa begitu saja menjadikan Perda DKI No. 5/1999 sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Klausul baku seperti dalam karcis parkir di mata majelis jelas sangat merugikan kepentingan konsumen. Sebab manakala pengendara mobil masuk area parkir, dia tidak mempunyai pilihan lain selain memilih parkir di situ. Kesepakatan itu diterima seolah-olah dalam keadaan terpaksa oleh pihak pengendara. Dalam Putusan tersebut dimasukkan juga penyelesaian menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pengertian konsumen, hak-hak konsumen dan klausula baku.
Pengertian klausula baku sendiri terdapat dalam pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak, di satu sisi, memang seolah-olah mengesahkan keberadaan klausula baku tersebut. Selama para pihak yang terlibat setuju-setuju saja maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan, namun di sisi lain asas kebebasan berkontrak tidaklah adil bila diterapkan pada dua pihak yang memiliki posisi tawar yang tidak seimbang. Pemuatan klausula baku juga bertentangan dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Kemudian, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa hal tersebut (hilangnya kendaraan Tergugat (Enny R. Gultom)) tidak terlepas dari kelalaian dan kekuranghati-hatian pihak Tergugat (pengelola ataupun pegawai PT. Securindo Packatama Indonesia yang bertugas). Pengelola ataupun pegawai PT. Securindo Packatama Indonesia  yang bertugas tidak hanya mengatur kelancaran dalam parkir, melainkan bertugas untuk mengontrol semua kendaraan yang lalu lalang dalam tempat parkir tersebut. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226K/Sip/1997 tertanggal 13 April 1978 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan menjadi tanggung jawab dari majikan. Jika dikaitkan dengan kasus ini maka, pegawai dari PT. Securindo Packatama Indonesia yang memberikan pelayanan parkir mempunyai tanggung jawab secara hirarkis kepada pihak pengelola. Oleh karena itu, tanggung jawab ini terpenuhi oleh pihak Tergugat yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia.
Dari pertimbangan dalam Putusan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen dengan cara apapun. Ini yang semakin menguatkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak PT. Securindo Packatama Indonesia berusaha melemparkan tanggung jawab kepada Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan dalam hal hilangnya mobil pemilik aslinya.
Adapun logika bahwa parkir ibaratnya sama dengan mengontrak rumah, yang apabila ada barang berharga milik pengontrak hilang maka si pemilik rumah tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut tidak dapat diterima. Parkir tidak dapat diqiyaskan dengan mengontrak, akan tetapi lebih ke barang titipan. Jika kita melihat Pasal 1714 KUH Perdata yang menentukan bahwa penerima titipan itu diwajibkan mengembalikan barang yang sama ke penitipnya, jika dianalogikan bahwa perparkiran adalah penitipan barang, maka pengelola parkir harus mengganti barang yang dititipkan jika hilang. Hal ini mengacu kepada Pasal 1694 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat penerima barang akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Setelah Putusan tersebut dijatuhkan, Tergugat (PT. Securindo Packatama Indonesia) kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat Banding, Majelis Hakim Banding tetap berkesimpulan bahwa Pembanding (PT. Securindo Packatama Indonesia) telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya mobil Terbanding (Ny. Anny R. Gultom). Satu-satunya yang dikoreksi Majelis Tingkat Banding adalah soal besarnya kerugian yang harus dibayarkan. Majelis Tingkat Banding menghukum Pembanding (PT. Securindo Packatama Indonesia) untuk membayar Rp. 60 juta kepada Terbanding (Anny R. Gultom). Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Tingkat Pertama mengenai ganti kerugian immateril yang didasarkan pada keadaan stress dan kegoncangan jiwa dari penggugat. Majelis Banding berpendapat bahwa tidak ada hubungan nyata antara kegoncangan jiwa dan stress dengan kehilangan mobil. Majelis Tingkat Banding juga memutuskan bahwa Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan sah dan berharga. Majelis Hakim Banding mengambil semua pertimbangan yuridis majelis tingkat pertama, kecuali soal besarnya ganti rugi.
Pihak Pembanding (PT. Securindo Packatama Indonesia) kemudian menyatakan kasasi (Perkara Nomor. 1246/K/PDT/2003) terhadap Putusan Banding tersebut, namun dalam Putusan  kasasi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan  kasasi  Pemohon Kasasi (PT. Securindo Packatama Indonesia) tidak  dapat  diterima.  Majelis Hakim Kasasi berpendapat memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (PT. Securindo Packatama Indonesia) telah  melampaui  batas  waktu yang ditentukan undang-undang. Putusan banding perkara ini diberitahukan kepada Tergugat (PT. Securindo Packatama Indonesia) pada tanggal 19 November 2002. Namun akta  permohonan dan memori kasasi tertulis baru diterima oleh kepaniteraan pada tanggal 12 Desember 2002 (lewat jangka waktu 2 minggu). Hal inilah yang menjadi pertimbangan Majelis Kasasi melampaui tenggat waktu yang dibenarkan undang-undang.
Terhadap Putusan Kasasi ini pihak pengacara Pemohon Kasasi (PT. Securindo Packatama Indonesia) menyatakan di media bahwa mereka tidak terlambat mengajukan permohonan kasasi dan menuding bahwa justru pihak kepaniteraan PN Jakarta Pusat yang terlambat membubuhkan tanggal pendaftaran. Sekali lagi yang harus ditekankan adalah bahwa Pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim, hanya berpegang kepada bukti formil. Apa yang tercatat dan tertulis, maka itulah yang menjadi pegangan. Sangat tidak layak bagi seorang kuasa para pihak, dalam hal ini pengacara, menuduh pihak pengadilan berbuat lalai tanpa ada bukti apapun. Apalagi menyatakan hal tersebut di media yang pada akhirnya bisa merusak citra peradilan itu sendiri.
Pihak Tergugat pada tahun 2007 kemudian mengajukan upaya hukum terakhir terhadap perkara ini yaitu Peninjauan Kembali yang terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 124 PK/PDT/2007. Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali ini, Majelis Peninjauan Kembali memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kasasi tersebut, yang berarti Putusan dikembalikan pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum PT. Securindo Packatama Indonesia sebesar Rp. 60.000.000. Majelis Peninjauan Kembali juga mengambil semua pertimbangan yuridis Majelis Tingkat Pertama.
Putusan perkara ini tidak dapat diubah dan bersifat mengikat karena sudah inkracht. Selayaknya Putusan ini menjadi yurisprudensi bagi perkara-perkara sengketa antara konsumen dan produsen jasa lainnya. Apabila ada yang tidak terima dan merasa tidak puas terhadap Putusan ini, dan karena Majelis memutus berdasarkan Undang-undang, maka para pihak tersebut dapat mengajukan judicial review terhadap Pasal-pasal dan Undang-undang yang dijadikan dasar perrimbangan dalam Putusan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Memang banyak yang pro kontra terhadap Putusan ini. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia dan Pengelola Parkir lainnya menyatakan bahwa Putusan ini sangat tidak adil. Namun,  sudah jamak terjadi bahwa seseorang yang menang dalam suatu perkara akan menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan itu adil, sedangkan pihak yang kalah akan menyatakan bahwa Putusan itu tidak adil.

Rektor USU Gugat Pembatalan Publikasi Susu Formula Berbakteri


Di tengah pengajuan sita eksekusi kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu tiba-tiba masuk ke dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (MA) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal susu formula tidak bisa dilaksanakan.


Kuasa hukum Syahrial, Soejono, mengatakan, kliennya sebagai akademisi mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) karena menilai putusan MA tersebut melanggar etika akademik.

"Universitas akan melanggar etika akademik apabila dalam publikasi penelitian ilmiah menyebutkan nama dan jenis susu formula yang merupakan objek dari penelitian ilmiah," kata Soejono, dalam gugatan bantahannya, Jakarta, Senin (9/5).

Menurut dia, penelitian susu formula mengandung enterobacter sakazakii merupakan isolasi dan identifikasi terhadap bakteri tersebut dalam susu formula. "Dan bukan penelitian pengawasan terhadap susu formula," jelasnya.

Dengan demikian, sambung dia, nama dan jenis sample susu yang diteliti bukanlah perhatian sang peneliti sendiri dalam kasus tersebut. Seojono melanjutkan, sampel yang dimaksud dalam penelitian IPB itu bukan merupakan sampel sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Dengan kata lain sample yang digunakan dalam penelitian tidak mewakili populasi. Dalam kesimpulan hasil penelitian ini, sama sekali tidak menyebutkan nama dan jenis sample susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii," kata Soejono.

Lebih lanjut dalam berkas gugatan itu pula dinyatakan bahwa Pembantah sebagai Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan yang memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggara pendidikan tinggi.

Dalam berkas gugatan tersebut dinyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh IPB, selaku Terbantah II dalam perkara ini adalah perbuatan yang dibenarkan oleh hukum dan tidak termasuk dalam kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti diketahui, David Tobing mengajukan eksekusi atas putusan MA yang menghukum para Termohon eksekusi untuk mempublikasikan nama-nama susu yang tercemar susu formula tersebut.

Namun hingga batas waktu Aanmaning (peringatan untuk melaksanakan eksekusi) berakhir pada Rabu (4/5) lalu pihak Termohon eksekusi belum juga melaksanakan eksekusi secara sukarela. Untuk itu, David mengajukan permohonan sita eksekusi hasil penelitian IPB.

Terkait hal tersebut, Advokat David ML Tobing menilai gugatan bantahan yang diajukan pihak Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu dengan meminta putusan kasus susu formula tak bisa dilaksanakan justru mengherankan.

"Gugatan ini aneh dan kalau saya bilang konslet," kata David, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (9/5).

David mempertanyakan keberadaan gugatan tersebut yang dilayangkan oleh orang setingkat Rektor pada suatu Universitas. Menurut dia, sebagai tempat mengkaji ilmu, Universitas tidak mungkin meminta agar putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dilaksanakan.

"Saya justru mempertanyakan, gugatan itu sudah sepengetahuan Fakultas Hukum USU atau belum. Masak meminta putusan pengadilan tidak dilaksanakan," papar David.

Pasalnya dalam gugatan ini, David berusaha untuk memperjuangkan keadilan ditengah masyarakat tapi justru mendapat hadangan dari pihak yang berada diluar perkara ini. David mengaku akan mempelajari gugatan bantahan ini sebelum menanggapinya lebih lanjut.

Di tengah pengajuan sita eksekusi kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu tiba-tiba masuk ke dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Rektor USU itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (MA) menyatakan putusan Mahkamah Agung soal susu formula tidak bisa dilaksanakan. Pemohon mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) karena menilai putusan MA tersebut melanggar etika akademik.

(sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/191595-rektor-usu-gugat-pembatalan-publikasi-susu-formula-berbakteri dan http://www.primaironline.com/berita/hukum/193795-david-gugatan-bantahan-rektor-usu-korslet)