Jumat, 23 September 2011
Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi (Bagian Kedua dari Satu Tulisan)
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[1
Uraian sebelumnya Klik Disini
Pancasila Sebagai Materi Konstitusi
Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila adalah dasar negara. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum nasional?
Salah satu masalah pada
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar