Selasa, 13 September 2011
Tidak dikenal Istilah Studi Lanjut Dalam Peraturan Perundangan-undangan; Yang Dikenal Hanya Tugas atau Izin Belajar
Oleh Boy Yendra Tamin
Pengunaan istilah studi lanjut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hanya merupakan istilah sehari-hari.. Dalam keseharian studi lanjut itu maksudnya kurang lebih melanjutkan studi dan subjeknya bisa siapa saja. Berbeda dengan istilah Tugas Belajar yang merupakan suatu istilah hukum yang subjeknya menunjuk pada seseorang yang bekerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar