Senin, 19 September 2011

Mengenal Lebih Dekat Eksistensi Daerah Otonom di Indonesia: Sebuah Pengantar


Oleh: Boy Yendra Tamin






Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan)  untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar