Senin, 19 September 2011
Mengenal Lebih Dekat Eksistensi Daerah Otonom di Indonesia: Sebuah Pengantar
Oleh: Boy Yendra Tamin
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar