Kamis, 14 Juli 2011

Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)





Dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah mengatur kembali regulasi pada bidang sumber daya perikanan.






Oleh: Boy Yendra Tamin 

Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang




III. Wilayah Perikanan Indonesia dan Regulasi Bidang Perikanan.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar