Kamis, 14 Juli 2011
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah mengatur kembali regulasi pada bidang sumber daya perikanan.
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang
III. Wilayah Perikanan Indonesia dan Regulasi Bidang Perikanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar