Selasa, 19 Juli 2011

Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Pertama Dari Satu Tulisan)



Oleh: Boy Yendra Tamin,  
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

             
                Abstrak



Fungsi hukum tidak hanya sekedar fungsi pemeliharaan ketertiban
dalam arti statis, tetapi melainkan bisa lebih jauh dari pada itu, terutama
bila dikaitkan dengan proses pembaharuan masyarakat dan perubahan sosial dengan
kebutuhan-kebutahan kemasyarakatnya yang semakin kompleks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar