Senin, 25 Juli 2011

Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Perda


Oleh Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat





Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir), tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood, 1987, misalnya secara tegas mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar