Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir), tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood, 1987, misalnya secara tegas mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar