65RCR3R4H7W4 - Jika dikatakan syarat untuk menjadi anggota legislatif di
Indonesia tampaknya relative ringan dan makin lebih ringan sesuai dengan
terorial kedudukan suatu lembaga legislatif. Syarat yang ditentukan UU lebih
merupakan formal minimal, dan boleh jadi mininus kapasitas substansial. Jadi bila
kinerja anggota dewan banyak disorot atau ada prilaku anggota legislatif yang
dinilai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar