Ulasan: Boy Yendra Tamin
Foto: boy yendra tamin/dunia hukum
Apabila tuntutan atas revisi UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sangat kuat, ia bukanlah tanpa alasan. Selain memang usia UUPA sudah terbilang tua, sehingga dapat dipandang sebagai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Namun demikian, merevisi UUPA harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh hanya sekedar keinginan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar