"Persoalan pertanahan masih merupakan masalah yang pelik di Indonesia sampai saat ini dalam berbagai aspek dan dimensi-Beyete"
Oleh : Erman Rajagukguk**
1. Pendahuluan
Setelah berkali-kali usaha dilakukan oleh berbagai panitia, akhirnya DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong) menyetujui suatu undang-undang agrarian yang baru pada tahun 1960. Judulnya menunjukkan bahwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar