Sabtu, 09 Juni 2012
PP No 53 Tahun 2012 Dan Perubahan Besaran Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dari Waktu Ke Waktu
Catatan Hukum Boy Yendra
Tamin
Penyelenggaraaan
jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dan telah
beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53 Tahun 2012.
Jika
disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang setidaknya sudah dilakukan 8 kali
perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar