Oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH [i]
A. Pengantar
Dunia hukum -- Gugat-
menggugat bukan hal yang asing dalam masyarakat dan tidak semata-mata menjadi milik
para praktisi hukum. Gugat-menggugat dalam masyarakat memiliki arti yang lebih
luas dibanding dalam arti sebagai proses
hukum. Meskipun demikian bagaiman segala sesuatu mengenai gugat menggugat dalam
perspektif hukum tidak semua orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar