Oleh : H.
Sutan Zaili Asril
Wartawan Senior
Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur dan atau wakil
bupati/wakil walikota) tak perlu sampai berebut tugas/wewenang dengan kepala
daerah, tidak perlu merasa tersundak karena wewenang sangat kecil/terbatas dan
atau takdir tugas sekadar “pembantu” kepala daerah dengan jabatan bernama wakil
kepala daerah dan atau tidak perlu sampai merajuk dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar