Kamis, 18 Agustus 2011
Kabupaten/kota Terancam Kena Sanksi Tidak Mendapat Alokasi Dana Tugas Pembantuan Apabila Bupati/Walikota Tidak Mengikuti Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Kabupaten/kota terancam kena sanksi tidak mendapat alokasi dana tugas pembantuan apabila bupati/walikota tidak mengikuti atau menghadiri koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sanksi tersebut ditegaskan dalam PP No 23 Tahun 2011 sebagai perubahan atas PP No 19 Tahun 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar