Selasa, 16 September 2008

Pelaksanaan RUPS Modern menurut UU no 40 th 2007

Permasalahan filosofis dan teknis
dari pelaksanaan RUPS melalui media telekonferensi
menurut pasal 77 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007

Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyediakan 2 macam cara pelaksanaan RUPS yaitu :
RUPS Konvensional dan RUPS Modern ( sebutan/istilah dari Penulis ) sesuai pasal 76 dan pasal 77 UU PT.

Penulis berasumsi bahwa pembaca telah membaca dan menganalisa setiap unsur dan syarat bagi penyelenggaraan RUPS-RUPS tersebut, oleh karena itu kita langsung aja ke pokok permasalahannya.
Permasalahan :
1. Ketentuan yang memuat mengenai pelaksanaan RUPS Modern adalah ketentuan mengenai pemenuhan atas asas pemanfaatan teknologi, namun apakah ketentuan tersebut sudah memenuhi asas manfaat ?
2. Jika RUPS tersebut membutuhkan pemberitahuan ke dan/atau persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Notulen RUPS Modern tesebut wajib dinyatakan dalam bentuk Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris; bagaimana pedoman atau apakah hal-hal yang perlu diambil oleh seorang Notaris dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPS tersebut ?

Dari segi aspek hukum Pembuktian maka Pelaksanaan RUPS Modern sampai saat ini tidak mudah untuk membuktikan apakah pelaksanaan RUPS Modern tersebut sah atau tidak, karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU PT adalah adanya integrasi antara teknis pelaksanaan RUPS dengan Notulen rapat yang harus ditanda tangani oleh semua peserta rapat.
Pertama yang harus dibuktikan adalah setiap peserta rapat harus benar-benar terbukti dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat; hal ini dapat dengan mudah dibuktikan dengan rekaman data audio visual.
Kedua harus dapat dibuktikan bahwa Notulen Rapat telah ditandangani secara fisik atau secara elektronik oleh semua peserta rapat, disini mulai terlihat kerumitan pembuktian tentang sahnya tanda tangan masing-masing peserta apakah benar-benar telah ditanda tangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku? Dan apakah dokumen Notulen Rapat yang ditanda tangani secara fisik adalah dokumen yang sama isinya dengan dokumen yang ditanda tangani secara elektronik ?
Ketiga apakah bukti pelaksanaan Rapat yang terekam dalam data audio visual tersebut benar-benar menghasilkan Notulen Rapat yang sudah ditanda tangani semua peserta rapat?
Terhadap permasalahan yang kedua walaupun rumit masih dapat ditempuh cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pembuktian bahwa dokumen yang ditanda tangani secara fisik adalah sama dengan dokumen yang ditanda tangani secara elektronik.
Namun terhadap permasalahan yang ketiga penulis sampai saat ini tidak menemukan suatu program software yang dapat mengintegrasikan program audio visual dengan dokumen elektronik yang menyediakan fasilitas tanda tangan secara elektronik.

Dengan adanya permasalahan-permasalahan pembuktian sah atau tidaknya suatu RUPS yang diselenggarakan melalui media telekonferensi sangatlah sulit untuk dikatakan pelaksanaannya sudah memenuhi asas manfaat.
Kesimpulan mengenai permasalahan filosofis yang terkandung dalam benturan penerapan asas pemanfaatan teknologi dan asas manfaat, menurut penulis adalah sebagai berikut : asas pemanfataan teknologi hanya dapat diterapkan dalam suatu peristiwa khususnya di bidang hukum apabila asas tersebut memenuhi asas manfaat (bermanfaat baik dari segi materiil maupun non materiil) bagi penggunanya dan bagi penegakkan hukumnya. ( Silahkan para pakar hukum menganalisa pernyataan tersebut ).
Bersambung....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar